Ini Kasus-Kasus Sprindik 'Bocor' di KPK
Selasa,2014-10-07,13:50:22
Sprindik tersangka Anas beredar di wartawan
(Berita Dunesia) Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meningkatkan satu kasus korupsi dari
tingkat penyelidikan ke penyidikan, akan menetapkan tersangka dalam
kasus tersebut. Penetapan ini juga akan disertai dengan diterbitkannya
Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik.
Selama berdirinya KPK,
sudah ada beberapa kali kejadian terkait sprindik KPK ini, baik itu
bocornya sprindik maupun sprindik yang dipalsukan. Berikut kasus-kasus
terkait sprindik KPK yang beredar di ranah publik:
1. Draf Sprindik Anas Urbaningrum
Kasus
korupsi dalam proyek Hambalang menyeret sejumlah politisi dari Partai
Demokrat. Di tengah kabar keterlibatan Anas Urbaningrum yang saat itu
masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, tiba-tiba muncullah
draf sprindik dengan penetapan tersangka Anas dalam dugaan penerimaan
hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
Kasus ini pun menyita
perhatian publik hingga KPK membentuk komite etik untuk mengusut
bocornya sprindik tersebut. Hasilnya, ternyata pelaku penyebar sprindik
Anas adalah sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi. Akibatnya
Wiwin pun dipecat dari KPK. Samad juga dinyatakan telah melakukan
pelanggaran kode etik.
Tak lama kemudian Anas memang ditetapkan
sebagai tersangka. Bahkan kini Anas sudah menjadi terdakwa dan sudah
divonis pengadilan dengan hukuman pidana selama delapan tahun penjara
dari tuntutan selama 15 tahun penjara. KPK sendiri akan mengajukan
banding terhadap putusan tersebut.
2. Sprindik Jero Wacik
Sprindik
beredar juga muncul atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM), Jero Wacik. Sprindik Jero Wacik dikirim akun
Satgasmafiahukum@gmail.com ke sejumlah wartawan dan kantor berita.
Disebutkan Jero wacik menjadi tersangka dalam perkara suap di lingkungan
SKK Migas dan terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam kasus pemberian
izin lahan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
Di gambar foto
sprindik itu Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau
Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Tertera pula tanda tangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Saat
itu, tokoh yang kerap disapa BW ini membantah pihaknya telah
meningkatkan status hukum Jero Wacik ke penyidikan, baik terkait kasus
TPBU maupun kasus di SKK Migas. Sehingga ia menyatakan sprindik ini
palsu.
Kini Jero Wacik pun telah ditetapkan sebagai tersangka,
namun bukan dalam kasus TPBU, melainkan kasus korupsi terkait
kewenangannya dalam operasional kementerian tahun anggaran 2011-2013.
3. Sprindik Bupati Bogor Rachmat Yasin
Dalam
waktu yang bersamaan, muncul dua sprindik atas nama Menteri ESDM Jero
Wacik dan juga Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dalam foto sprindik yang
dikirimkan Satgasmafiahukum@gmail.com, Rachmat Yasin juga disebut sudah
menjadi tersangka dalam perkara suap terkait pemberian izin untuk
pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya,
Kecamatan Tanjung Sari, Jawa Barat.
Pasal yang menjeratnya sama
seperti yang tertulis dalam sprindik Jero Wacik. Begitu juga dengan
pimpinan KPK yang menandatangani sprindik. Yang beda, di Sprindik Rahmat
Yasin sudah tertulis tanggal dikeluarkan, yakni 22 Mei 2013.
Rachmat
Yasin sendiri ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang
dilakukan KPK pada 7 Mei 2013. Yasin pun ditetapkan sebagai tersangka
terkait dugaan suap alih fungsi lahan rancangan umum tata ruang (RUTR).
Dan
kini muncul sprindik atas nama Setya Novanto yang ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus PON di Riau. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
pun sudah membantah sprindik tersebut. Saat ini hubungan KPK dengan
Setya Novanto pun sedang memanas karena ditetapkannya Setya Novanto
sebagai Ketua DPR.