beritadunesia-logo

Provinsi Banten

https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/d/de/Lambang_Kota_Cilegon.pngNama Resmi : Kota Cilegon

Ibukota : Cilegon

Walikota : DR. H. Tb Iman Ariyadi, M.Si

Wakil Walikota :  Drs. H. Edi Ariadi, M.Si.

Luas Wilayah: 175,5Km2

Jumlah Penduduk:  327.866jiwa

Wilayah Administrasi:Kecamatan : 8

Alamat Kantor: Jl. Jend. Sudirman No. 2, Cilegon - Banten

T : (0254) 552369, 5522277

W : http://www.cilegon.go.id/

 

SEJARAH

A. Perubahan Wilayah Kota Cilegon


Cilegon merupakan wilayah bekas Kewadenaan (Wilayah kerja pembantu Bupati KDH Serang Wilayah Cilegon), yang meliputi 3 (tiga) Kecamatan yaitu Cilegon, Bojonegara dan Pulomerak.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (4) UU No 5 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah, Cilegon kiranya sudah memenuhi persyaratan untuk dibentuk menjadi Kota Administratif. Melalui surat Bupati KDH Serang No. 86/Sek/Bapp/VII/84 tentang usulan pembentukan administratif Cilegon dan atas pertimbangan yang obyektif maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1986, tentang pembentukan Kota Administratif Cilegon dengan luas wilayah 17.550 Ha yang meliputi 3 (tiga) wilayah Kecamatan meliputi Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan 1 Perwakilan kecamatan Cilegon di Cibeber ,sedangkan kecamatan Bojonegara masuk Wilayah kerja pembantu Bupati KDH Serang Wilayah Kramatwatu.

Berdasarkan PP No. 3 Tahun 1992 tertanggal 7 Februari 1992 tentang Penetapan Perwakilan Kecamatan Cibeber, Kota Administratif Cilegon bertambah menjadi 4 (empat) Kecamatan yaitu Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan Cibeber.

B. Kota Administratif Cilegon Menjadi Kotamadya Cilegon

Dalam perkembangannya Kota Administratif Cilegon telah memperlihatkan kemajuan yang pesat di berbagai bidang baik bidang Fisik, Sosial maupun Ekonomi.

Hal ini tidak saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai perlunya dukungan kemampuan dan potensi wilayah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.


C. Tanggal 27 April 1999


Dengan ditetapkannya dan disahkannya UU No. 15 tahun 1999 tanggal 27 April 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, status Kota Administratif Cilegon berubah menjadi Kotamadya Cilegon, dengan duet kepemimpinan Drs. H. Tb. Rifai Halir sebagai Pejabat Walikota Cilegon dan H. Zidan Rivai sebagai Ketua DPRD Cilegon.


Kemajuan semakin nampak setelah terpilihnya H. Tb. Aat Syafaat, S.Sos., M.Si. sebagai Walikota Cilegon dan DR. Djoko Munandar ,M.Sc, M. Eng sebagai wakil Walikota Definitif pada tanggal 7 April 2000.