beritadunesia-logo

Provinsi Sumatera Utara

 Nama Resmi : Kota Sibolga
Ibukota : Sibolga
Luas Wilayah: 3.356,60 Ha
Jumlah Penduduk: 87.260 Jiwa (Sensus Penduduk 2000)
Wilayah Administrasi:Kecamatan : 3
Walikota :   Ir. Aspan Sofian Batubara, MM
Wakil Walikota : Marudut Situmorang, AP, MSP
Alamat Kantor: Jl. Dr. Sutomo No. 26A, Sibolga - Sumatera Utara
Telp. (0631) 22000
Fax.

Website : http://www.sibolgakota.go.id/

 

 

 

SEJARAH

 

Sibolga Jadi Kota Otonom

Pada Zaman Kemerdekaan, Buntuangin Hutagalung menjabat Kepala Urung di Sibolga, kemudian A.M. Djalaluddin. Karena A.M. Djalaluddin diangkat menjadi Bupati Sibolga, yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah yang sekarang, maka jabatan Kepala Urung Sibolga yang kemudia diubah istilahnya menjadi Wedana Sibolga, lalu dijabat oleh D.E. Manuturi, yang menjadi Walikota Sibolga.


Pada waktu jabatannya itulah Kota Sibolga dibentuk menjadi Daerah Otonom Tingkat B sesuai dengan surat keputusan Residen Tapanuli N.RI 29 November 1946 Nomor 999 selaku realisasi dari surat keputusan Gubernur Sumatera Utara N.RI 17 Mei 1946.


Kota Otonom Sibolga itu clipimpin oleh seorang walikota yang dirangkapkan kepada Bupati Kabupaten Sibolga kemudian disebut Bupati Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berkedudukan setempat di kota otonom itu. Dengan itu dapatlah dicatat bahwa para bupati yang telah merangkap Walikota Sibolga sejak dari permulaannya ialah Bupati A.M. Djalaluddin, Bupati Mangaraja Sorimuda, Bupati Ibnu Sa'adan dan Bupati Raja Djundjungan.


Kemudian dibentuklah Dewan Kota Sibolga pada 7 November 1947 berdasarkan Ketetapan Gubernur Sumatera pada 17 Mei 1946 No.999. Pada 15 Februari 1951 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 1950 dilantik dengan jumlah anggota 15 orang, termasuk Ketua DPRDS, yang dipilih dari antara anggota-anggota tersebut. Dewan Pemerintahnya terdiri dari 15 orang.
Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Than 1956 dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan.


Selanjutnya pada 1956 dengan Undang-Undang Nomor 8Tahun 1956 Sibolga menjadi Daerah Swantara Tingkat II dengan nama Kotapraja Sibolga. Kemudian dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, nama tersebut diubah menjadi Daerah Tingkat II Kota Sibolga yang selanjutnya ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah yang dipimpin Walikota Kepala Daerah. Hingga sekarang Sibolga merupakan daerah Otonomi Tingkat II dipimpin Walikota.