beritadunesia-logo

Provinsi Sumatera Utara

logo

Nama Resmi : Kabupaten Labuan Batu
Ibukota : Rantau Prapat
Luas Wilayah : 9.223.18 km²
Jumlah Penduduk :  840.382 Jiwa
Wilayah Administrasi : 22 Kecamatan
Bupati :  H. Pangonal Harahap, SE, M.Si
Wakil Bupati : H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST
Alamat Kantor : Jl. Sisingamangaraja No.60 Rantau Prapat
Telp : (0622)21055 Fax : (0622)21055

Website : www.labuhanbatukab.go.id

 

Sejarah

SEBELUM ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA

SISTEM PEMERINTAHAN KABUPATEN LABUHANBATU SEBELUM PENJAJAHAN BELANDA ADALAH BERSIFAT MONARKHI. KEPALA PEMERINTAHAN DISEBUT SULTAN ATAU RAJA YANG DIBANTU OLEH SEORANG YANG BERGELAR BENDAHARA PADUKA SERI MAHARAJA YANG BERTUGAS SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN SEHARI – HARI (SEMACAM PERDANA MENTERI).

SELANJUTNYA DI BAWAH BENDAHARA PADUKA SERI MAHARAJA ADA TUMENGGUNG YANG MENJADI JAKSA MERANGKAP KEPALA POLISI, KEMUDIAN ADA LAKSAMANA YAITU PANGLIMA ANGKATAN LAUT / PANGLIMA PERANG. DIBAWAH LAKSAMANA ADA HULU BALANG YAITU PANGLIMA ANGKATAN DARAT, KEMUDIAN ADA PULA BENTARA KANAN YANG BERTUGAS SEBAGAI AJUDAN SULTAN DAN BENTARA KIRI YANG MENJADI PENGHULU ISTANA DAN PENGHULU BANGSAWAN.

KESULTANAN ATAU KERAJAAN YANG TERDAPAT DIWILAYAH PEMERINTAHAN KABUPATEN LABUHANBATU PADA WAKTU ITU TERDIRI DARI 4 (EMPAT) KESULTANAN YAITU :

KESULTANAN KOTA PINANG BERKEDUDUKAN DI KOTA PINANG.
KESULTANAN KUALUH BERKEDUDUKAN DI TANJUNG PASIR.
KESULTANAN BILAH BERKEDUDUKAN DI NEGERI LAMA.
KESULTANAN PANAI BERKEDUDUKAN DI LABUHANBILIK.

DITAMBAH 1 (SATU) HALF – BESTUR KERAJAAN KAMPUNG RAJA BERKEDUDUKAN DI TANJUNG MEDAN.

 

ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA

SECARA PASTI TIDAK DIKETAHUI KAPAN BELANDA MASUK KE LABUHANBATU. DARI BERBAGAI KETERANGAN YANG DIHIMPUN MENYATAKAN BAHWA BELANDA MASUK KE LABUHANBATU BERKISAR TAHUN 1825, NAMUN ADA PULA KETERANGAN YANG MENGATAKAN BAHWA KEDATANGAN BELANDA KE LABUHANBATU ADALAH SETELAH SELESAI PERANG PADERI (BERKISAR TAHUN 1831).

PADA TAHUN 1862, KESATUAN ANGKATAN LAUT BELANDA DIBAWAH PIMPINAN “BEVEL HEBEE” DATANG KEKAMPUNG LABUHANBATU (DI HULU KOTA LABUHAN BILIK SEKARANG) MELALUI SUNGAI BARUMUN, DI KAMPUNG LABUHANBATU TERSEBUT BELANDA MEMBUAT TEMPAT PENDARATAN DARI BATU BETON, LAMA KELAMAAN TEMPAT PENDARATAN TERSEBUT BERKEMBANG MENJADI TEMPAT PENDARATAN / PERSINGGAHAN KAPAL – KAPAL, YANG KEMUDIAN MENJADI SEBUAH KAMPUNG (DESA) YANG LEBIH BESAR DAN NAMANYA DISEBUT “PELABUHAN BATU”. AKHIRNYA NAMA PELABUHAN BATU INI DIPERSINGKAT SEBUTANNYA MENJADI “LABUHANBATU”. KEMUDIAN NAMA ITU MELEKAT DAN DITETAPKAN MENJADI NAMA WILAYAH KABUPATEN LABUHANBATU.

DALAM PERKEMBANGAN SELANJUTNYA, PEMERINTAHAN KOLONIAL BELANDA SECARA JURIDIS FORMAL MENETAPKAN GOUVERNEMENT BISLUIT NOMOR 2 TAHUN 1867 TANGGAL 30 SEPTEMBER 1867, TENTANG PEMBENTUKAN AFDELING ASAHAN YANG MELIPUTI 3 (TIGA) ONDER AFDELING YAITU :

ONDER AFDELING BATU BARA DENGAN IBU KOTA LABUHAN RUKU.
ONDER AFDELING ASAHAN DENGAN IBU KOTA TANJUNG BALAI.
ONDER AFDELING LABUHANBATU DENGAN IBU KOTA KAMPUNG LABUHANBATU.

DENGAN DEMIKIAN, SECARA ADMINISTRATIF PADA MULANYA PEMERINTAHAN LABUHANBATU ADALAH MERUPAKAN BAGIAN DARI WILAYAH AFDELING ASAHAN, PADA MASA ITU AFDELING DIPIMPIN OLEH SEORANG ASISTEN RESIDEN (BUPATI), SEDANGKAN ONDER AFDELING DIPIMPIN OLEH SEORANG CONTROLEUR (WEDANA).

CONTROLEUR LABUHANBATU PERTAMA KALI BERKEDUDUKAN DI KAMPUNG LABUHANBATU , KEMUDIAN PADA TAHUN 1895 DIPINDAHKAN KE LABUHANBILIK, TAHUN 1924 DIPINDAHKAN KE MARBAU, PADA TAHUN 1928 DIPINDAHKAN KE AEK KOTA BATU DAN PADA TAHUN 1932 DIPINDAHKAN KE RANTAUPRAPAT SAMPAI INDONESIA MEMPROKLAMIRKAN KEMERDEKAANNYA PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945 KEDUDUKAN CONTROLEUR BELANDA TETAP BERADA DI RANTAUPRAPAT.

 

ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG

PADA TAHUN 1942 TENTARA DAI NIPPON (JEPANG) MENDUDUKI SELURUH WILAYAH INDONESIA. SELANJUTNYA PADA TANGGAL 3 MARET 1942 TENTARA JEPANG MENDARAT DI PERUPUK (TANJUNG TIRAM), DARI PERUPUK SEBAHAGIAN TENTARA JEPANG TERSEBUT MELANJUTKAN GERAKAN UNTUK MEREBUT KOTA TEBING TINGGI DAN SELANJUTNYA KOTA MEDAN. KEMUDIAN SEBAHAGIAN LAGI BERGERAK KE WILAYAH TANJUNG BALAI YANG PADA SAAT ITU SEBAGAI PUSAT PEMERINTAHAN AFDELING ASAHAN. SELANJUTNYA DARI ASAHAN (TANJUNG BALAI) MENUJU WILAYAH LABUHANBATU UNTUK MEREBUT KOTA RANTAUPRAPAT.

PADA MASA PENJAJAHAN JEPANG SISTEM PEMERINTAHAN ZAMAN HINDIA BELANDA TETAP DILANJUTKAN , YAITU SISTEM PEMERINTAHAN ZELF BESTUUR DAN KEKUASAAN SULTAN / RAJA TETAP BERLANGSUNG. UNTUK MEMONITORING KEGIATAN PEMERINTAHAN YANG DILAKSANAKAN OLEH SULTAN / RAJA, PEMERINTAH JEPANG MEMBENTUK FUKU BUNSYUCO.

DISAMPING ITU ISTILAH – ISTILAH PIMPINAN TINGKATAN PEMERINTAHAN DIGANTI DARI BAHASA BELANDA MENJADI BAHASA JEPANG SEPERTI :

    KERESIDENAN DIGANTI DENGAN SYUU DAN KEPALANYA DISEBUT SYUU COOKAN.
    REGENSHSCHAP (KABUPATEN) DIGANTI DENGAN KEN DAN KEPALANYA DISEBUT DENGAN KEN – COO.
    STADSGEMENTHE (PEMERINTAHAN KOTA) DIGANTI DENGAN SI, KEPALANYA DISEBUT DENGAN SI – COO.
    KAMPUNG / DESA DISEBUT DENGAN KU, KEPALNYA DISEBUT KU – COO.

 

SETELAH PROKLAMASI

KEKALAHAN JEPANG PADA PERANG ASIA TIMUR RAYA, YAITU JEPANG MENYERAH PADA SEKUTU TANGGAL 15 AGUSTUS 1945, TELAH MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA BANGSA INDONESIA UNTUK MERDEKA SEBAGAI BANGSA YANG BERDAULAT.

DEMIKIANLAH MAKA PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945, KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA DIPROKLAMIRKAN OLEH SOEKARNO – HATTA ATAS NAMA BANGSA INDONESIA. SELANJUTNYA PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 1945, UNDANG – UNDANG DASAR 1945 DITETAPKAN OLEH PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA (PPKI) SEBAGAI UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

KEMUDIAN DALAM SIDANGNYA TANGGAL 19 AGUSTUS 1945, OLEH PPKI DICAPAI KESEPAKATAN PEMBAGIAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DALAM 8 (DELAPAN) PROPINSI YAITU MASING – MASING : JAWA BARAT, JAWA TENGAH, JAWA TIMUR, SUMATERA, BORNEO, SULAWESI, SUNDA KECIL DAN MULUKU. PROPINSI DIBAGI DALAM KERESIDENAN YANG DIKEPALAI OLEH RESIDEN, GUBERNUR DAN RESIDEN DIBANTU OLEH KOMITE NASIONAL DAERAH, SEDANGKAN KEDUDUKAN KOTA (GEMEENTE) DITERUSKAN.
PADA TANGGAL 2 OKTOBER 1945, MR. TEUKU MUHAMMAD HASAN DIANGKAT MENJADI GUBERNUR SUMATERA, KEMUDIAN PADA TANGGAL 3 OKTOBER 1945, GUBERNUR SUMATERA MENGABARKAN PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA YANG PADA SAAT ITU DIHADIRI OLEH UTUSAN / WAKIL – WAKIL DAERAH. SELANJUTNYA UTUSAN / WAKIL – WAKIL DAERAH KEMBALI KE DAERAHNYA MASING – MASING. SESAMPAINYA DI DAERAH MASING – MASING, UTUSAN DARAH TERSEBUT MENGADAKAN PERTEMUAN DENGAN PEMUKA – PEMUKA MASYARAKAT DI DAERAHNYA MASING – MASING UNTUK MEMBENTUK KOMITE NASIONAL DAERAH.

PADA TANGGAL 16 MALAM 17 OKTOBER 1945, BERTEMPAT DI RUMAH DINAS KEPALA PLN RANTAUPRAPAT, DIADAKAN RAPAT DAN SECARA RESMI TANGGAL 17 OKTOBER 1945 DIBENTUKLAH KOMITE NASIONAL DAERAH LABUHANBATU DENGAN SUSUNAN PENGURUS SEBAGAI BERIKUT :

PENASEHAT : ABDUL HAMID.
WAKIL PENASEHAT : dr. HIDAYAT.
K E T U A : ABDUL RAHMAN.
WAKIL KETUA : dr. HIDAYAT
SETIA USAHA (SEKRETARIS) : ABU TOHIR HARAHAP

ANGGOTA :

    MARDAN
    AMINURRASYID
    M. SARIJAN
    DAHLAN GANAFIAH
    SUTAN KADIAMAN HUTAGALUNG
    A. MANAN MALIK
    M. SIRAIT
    R. SIHOMBING
    DJALALUDDIN HATTA
    M. KASAH
    MUHAMMAD DIN

DALAM RAPAT TERSEBUT JUGA DITETAPKAN BAHWA KETUA (ABDUL RAHMAN) SEKALIGUS SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN.

SETELAH TERBENTUKNYA KOMITE DAERAH LABUHANBATU MAKA PEMERINTAHAN SWAPRAJA DI LABUHANBATU YANG ADA PADA WAKTU ITU MENJADI BERAKHIR. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAHAN DIAMBIL ALIH DAN DIKUASAI OLEH KOMITE NASIONAL DAERAH. DENGAN DEMIKIAN MAKA PADA TANGGAL 17 OKTOBER 1945 SECARA RESMI TELAH DIBENTUK PEMERINTAHAN DI KABUPATEN LABUHANBATU YANG DIJALANKAN OLEH KOMITE NASINAL DAERAH.

ADAPUN TUGAS PERTAMA KOMITE NASIONAL DAERAH LABUHANBATU ADALAH MEMBENTUK TIM PENERANGAN UNTUK MEMBERIKAN PENERANGAN DAN PENYULUHAN KEPADA MASYARAKAT DI KAMPUNG – KAMPUNG BAHWA KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TELAH DIPROKLAMIRKAN PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945.

DALAM PERKEMBANGAN BERIKUTNYA, JALANNYA PEMERINTAHAN DI KABUPATEN LABUHANBATU DILAKSANAKAN OLEH KOMITE NASIONAL DAERAH SAMPAI DENGAN AWAL TAHUN 1946, KURANG DAPAT BERFUNGSI DENGAN BAIK. HAL INI SEBAGAI AKIBAT FOKUS PEMIKIRAN PADA WAKTU ITU LEBIH DITUJUKAN UNTUK MEMPERSIAPKAN PERLAWANAN FISIK KEPADA PENJAJAH BELANDA YANG SELALU BERUPAYA MEREBUT KEMBALI NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TELAH MERDEKA DAN BERDAULAT SEJAK TANGGAL 17 AGUSTUS 1945.

PADA BULAN MARET 1946, KOMITE NASIONAL DAERAH KERESIDENAN SUMATERA TIMUR MENGADAKAN SIDANG PLENO BERTEMPAT DI JALAN SUKA MULIA NOMOR 13 MEDAN, YANG ANTARA LAIN MENETAPKAN :

KOMITE NASIONAL DAERAH BERUBAH MENJADI DEWAN (LEGISLATIF).

MENETAPKAN SUMATERA TIMUR MENJADI 6 (ENAM) KABUPATEN MASING – MASING : KABUPATEN LANGKAT, DELI SERDANG, KARO, SIMALUNGUN, ASAHAN DAN LABUHANBATU.

KARENA SITUASI YANG SEMAKIN GAWAT PADA WAKTU ITU (MENJELANG AGRESI MILITER I), IBUKOTA KERESIDENAN SUMATERA TIMUR PINDAH DARI MEDAN KE TEBING TINGGI, SELANJUTNYA PADA TANGGAL 26 JUNI 1946, DEWAN (LEGISLATIF) KERESIDENAN SUMATERA TIMUR BERSIDANG DI PABATU, MENETAPKAN ANTARA LAIN : MENGANGKAT 6 (ENAM) ORANG BUPATI UNTUK 6 KABUPATEN DI KERESIDENAN SUMATERA TIMUR YANG BARU DIBENTUK SEKALIGUS PENGANGKATAN PARA WEDANA DI WILAYAH KABUPATEN TERSEBUT. SALAH SEORANG DIANTARA 6 (ENAM) BUPATI YANG DIANGKAT TERSEBUT ADALAH “ GOUSE GAUTAMA’ PIMPINAN TAMAN SISWA KISARAN DIANGKAT MENAJADI LABUHANBATU YANG PERTAMA.

KETETAPAN DARI DEWAN (LEGISLATIF) KERESIDENAN SUMATERA TIMUR DIMAKSUD, SELANJUTNYA DIKUKUHKAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA TIMUR PADA TANGGAL 26 JUNI 1946 DAN MALAM ITU JUGA DIBAWA DAN DITANDA TANGANI DI PEMATANG SIANTAR DAN BERLAKU TERHITUNG MULAI TANGGAL 1 JULI 1946. DENGAN DEMIKIAN ISTILAH BUPATI MULAI DIGUNAKAN SEJAK TANGGAL 1 JULI 1946 DI 6 (ENAM) KABUPATEN DI SUMATERA TIMUR TERMASUK DI LABUHANBATU. SEDANGKAN SEKRETARIS PADA WAKTU ITU DISEBUT DENGAN ISTILAH KOMISI REDAKTUR YANG PERTAMA SEKALI DIJABAT OLEH “ TAGOR ESRA”.

ANTARA TANGGAL 28 S/D 30 JUNI 1946. DIBENTUK DEWAN (LEGISLATIF) KABUPATEN LABUHANBATU DENGAN SUSUNAN SEBAGAI BERIKUT :

KETUA : ABDUL MANAN MALIK
WAKIL KETUA : SORDANG SIREGAR
SEKRETARIS : ARIFIN SIREGAR

ANGGOTA – ANGGOTA :

    ABDUL RAHIM JA’FAR.
    RUSLI SIHOMBING.
    MARDAN
    A. MURSYID JA’FAR.
    YAKUB DAULAY
    H. SOLEHUDDIN
    ABD. WAHID
    ABD. HAKIM YUNUS
    IBRAHIM YUSUF.

SELANJUTNYA DALAM SUATU UPACARA SEDERAHANA DI HADAPAN DEWAN KABUPATEN LABUHANBATU DAN UNDANGAN TANGGAL 2 JULI 1946 BERTEMPAT DI RUMAH DINAS BUPATI LABUHANBATU YANG SEKARANG, DIRESMIKANLAH “GOUSE GAUTAMA” MENJADI BUPATI LABUHANBATU. KEMUDIAN PADA SAAT ITU PULA DIUMUMKAN PARA WEDANA (YANG TELAH DI SK – KAN GUBERNUR SUMATERA) UNTUK 4 (EMPAT) KEWEDANAAN YANG BARU DIBENTUK YAITU :

    1. M. SARIJAN WEDANA KUALUH LEIDONG.
    2. DAHLAN GANAFIAH WEDANA KOTA PINANG.
    3. M. SAMIN PAKPAHAN WEDANA BILAH
    4. USMAN EFENDI WEDANA PANAI.

DENGAN KETETAPAN SURAT KEPUTUSAN RESIDEN SUMATERA TIMUR NOMOR 674 TANGGAL 12 SEPTEMBER 1946 TERHITUNG MULAI TANGGAL 1 JULI 1946 MENGANGKAT PARA ASISTEN WEDANA (CAMAT) DI LABUHANBATU SEBAGAI BERIKUT :

    M. SONO SEBAGAI ASISTEN WEDANA KUALUH HULU DI AEK KANOPAN.
    AMIR BAKTI SEBAGAI ASISTEN WEDANA KUALUH HILIR DI KAMPUNG MESJID.
    ZAINUDDIN ZEIN SEBAGAI ASISTEN WEDANA AEK NATAS DI BANDAR DURIAN.
    ABDUL HAMID SEBAGAI ASISTEN WEDANA LEIDONG DI LEIDONG.
    SYARIF NASUTION SEBAGAI ASISTEN WEDANA BILAH HULU DI RANTAUPRAPAT.
    H. HONEIN SEBAGAI ASISTEN WEDANA BILAH HILIR DI NEGERI LAMA.
    SANUSI SIREGAR SEBAGAI ASISTEN WEDANA MARBAU DI MARBAU.
    ISKANDAR SEBAGAI ASISTEN WEDANA NA. IX – X DI AEK KOTA BATU.
    MANDJOLING SEBAGAI ASISTEN WEDANA KOTA PINANG DI KOTA PINANG.
    RAMLI SEBAGAI ASISTEN WEDANA SEI KANAN DI LANGGA PAYUNG.
    AHMAD SALEH SEBAGAI ASISTEN WEDANA TANJUNG MEDAN DI TOLAN.
    SYAH JAUHARI SEBAGAI ASISTEN WEDANA PANAI TENGAH DI LABUHANBILIK.
    ABDUL MADJID SEBAGAI ASISTEN WEDANA PANAI HILIR DI SEI BEROMBANG.

PADA TANGGAL 10 DESEMBER 1948. PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN KOMISARIAT PEMERINTAHAN PUSAT (KOMPEMSUS) DENGAN NOMOR 89/KOM/U YANG WILAYAHNYA SEBAGAIMANA YANG TELAH DITETAPKAN DALAM SIDANGPLENO KOMITE NASIONAL DAERAH KERESIDENAN SUMATERA TIMUR TANGGAL 19 JUNI 1946.

SELANJUTNYA DENGAN PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN YANG PESAT DI KABUPATEN LABUHANBATU, MAKA PADA TANGGAL 8 MEI 2003 DPRD KABUPATEN LABUHANBATU MENGELUARKAN REKOMENDASI KEPADA BUPATI LABUHANBATU, KEMUDIAN BUPATI LABUHANBATU MENINDAKLANJUTI REKOMENDASI DARI DPRD KABUPATEN LABUHANBATU DENGAN MENGIRIMKAN SURAT KE GUBERNUR PADA TANGGAL 18 MARET 2005 PERIHAL PEMEKARAN KABUPATEN LABUHANBATU MENJADI 3 (TIGA) KABUPATEN. DASAR DIUSULKANNYA PEMEKARAN KABUPATEN LABUHANBATU ADALAH UNDANG-UNDANG NOMOR 7 Drt TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOMI KABUPATEN-KABUPATEN DI LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH, YANG AKHIRNYA PEMBENTUKAN KABUPATEN PEMEKARAN DISYAHKAN PADA TANGGAL 21 JULI 2008 YAITU :

KABUPATEN LABUHANBATU DENGAN WILAYAH SELUAS 2.561,38 KM² DENGAN JUMLAH PENDUDUK 36.679 JIWA, YANG TERDIRI DARI 9 KECAMATAN (YAITU) :

    KEC. BILAH BARAT.
    KEC. RANTAU UTARA.
    KEC. RANTAU SELATAN.
    KEC. BILAH HULU.
    KEC. PANGKATAN.
    KEC. BILAH HILIR.
    KEC. PANAI HULU.
    KEC. PANAI TENGAH.
    KEC. PANAI HILIR.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN, DENGAN LUAS WILAYAH SELUAS 3.596 KM² DENGAN JUMLAH PENDUDUK ± 250.173 JIWA, YANG TERDIRI DARI 5 KECAMATAN YAITU :

    KEC. KAMPUNG RAKYAT.
    KEC. KOTA PINANG
    KEC. SUNGAI KANAN
    KEC. SILANGKITANG
    KEC. TORGAMBA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA, DENGAN LUAS WILAYAH SELUAS 3.570,982 KM² DENGAN JUMLAH PENDUDUK ± 323.740 JIWA, YANG TERDIRI DARI 8 KECAMATAN YAITU :

    KEC. NA. IX-X
    KEC. AEK NATAS
    Kec. MARBAU
    KEC. AEK KUO
    KEC. KUALUH SELATAN
    KEC. KUALUH HULU
    KEC. KUALUH LEIDONG
    KEC. KUALUH HILIR

KEMUDIAN PADA TANGGAL 15 JANUARI 2009 DILAKSANAKANNYA PELANTIKAN PENJABAT SEMENTARA OLEH BAPAK MENTERI DALAM NEGERI DI JAKARTA UNTUK KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN Ir. Hj. R. SABRINA, Msi DAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA Drs.H.DAUDSYAH MM. SELANJUTNYA PEMERINTAHAN KABUPATEN LABUHANBATU JUGA TELAH MENERAPKAN STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN KABUPATEN LABUHANBATU SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2007 PADA TAHUN 2008 YANG TERDIRI DARI :

    9 KECAMATAN
    98 DESA/KELURAHAN ( 75 DESA DAN 23 KELURAHAN)
    14 DINAS
    8 BADAN
    5 KANTOR
    1 SETDAKAB (3 ASISTEN DAN 11 BAGIAN)
    1 SETWAN

DEMIKIAN SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN LABUHANABTU.