beritadunesia-logo

Provinsi Sumatera Utara

logo

Nama Resmi : Kabupaten Humbang Hasundutan
Ibukota :  Dolok Sanggul
Luas Wilayah : 1.506,20 Km² (Permendagri No.18 th. 2005)
Jumlah Penduduk :  162.111 Jiwa (Permendagri No.18 th. 2005)
Wilayah Administrasi : Kecamatan : 10
Bupati :  Dosmar Banjarnahor, SE
Wakil Bupati : Saut Parlindungan Simamora
Alamat Kantor : Jl.Veteran Kompleks Tanah Lapang
Kecamatan Doloksanggul Kompleks Kantor Bupati Humbang Hasundutan
Telp (0633)31103
Website : www.humbanghasundutankab.go.id

 

 

SEJARAH

Tapanuli Utara sebagai kabupaten induk dari Humbang Hasundutan terbentuk berdasarkan Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara.


Pada masa pemerintahan penjajahan Belanda, salah satu afdeling di wilayah Keresidenan Tapanuli adalah Afdeling Bataklanden dengan ibukota Tarutung terdiri atas lima onder afdeling. Setelah kemerdekaan tepatnya tahun 1947 Kabupaten Tanah Batak menjadi 4 (empat) kabupaten yaitu :

Kabupaten Silindung ibukotanya Tarutung.

Kabupaten Humbang ibukotanya Dolok Sanggul.

Kabupaten Toba Samosir ibukotanya Balige.

Kabupaten Dairi ibukotanya Sidikalang.

Pada Tahun 1950 keempat kabupaten ini dilebur menjadi Kabupaten Tapanuli Utara, seiring dengan terbentuknya Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Nias. Keadaan ini bertahan hingga tahun 1964, karena pada saat itu Tapanuli Utara dimekarkan dengan terpisahnya Dairi menjadi kabupaten berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964 dan selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 terbentuknya Kabupaten Toba Samosir. Kenyataan menunjukan bahwa kedua daerah tersebut mengalami perkembangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.


Berdasarkan faktor sejarah dan keinginan untuk semakin cepat pembangunan dengan pelayanan yang semakin dekat kepada masyarakat maka harapan yang terkandung selama ini mengkristal menjadi usul pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan melalui terbentuknya Panitia Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan Terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, menjadi peluang munculnya wacana perlunya usul pemekaran melalui pembentukan Kabupaten.


Berbekal keinginan untuk mendambakan peningkatan kesejahteraan masyarakat, peluang tersebut dimanfaatkan secara tepat oleh masyarakat di wilayah Humbang Hasundutan melalui Panitia Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan. Ternyata sejalan dengan tuntutan kemajuan jaman mampu menumbuhkan aspirasi masyarakat untuk mengusulkan Pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara melalui usul pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan.


Aspirasi murni masyarakat tersebut disambut dan difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Tapartuli Utara, serta dukungan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, yang kemudian memperoleh dukungan Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara.


Pemerintah Pusat sangat responsif terhadap aspirasi ini karena dalam waktu relatif singkat Tim Terpadu Depdagri, DPOD dan Komisi II DPR-RI melakukan kunjungan dan pertemuan dengan masyarakat se-wilayah Humbang Hasundutan tanggal 5 September 2002 sebagai lanjutan kunjugan Komisi II DPR-RI tanggal 29 Juli 2002. Sebagai tindak lanjutnya maka usul pemekaran ini mendapat pembahasan pada Sidang Paripurna DPR-RI yang pada puncaknya melahirkan Uudang-undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara. Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2003 Kabupaten Humbang Hasundutan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI sekaligus melantik Penjabat Bupati Drs. Manatap Simanungkalit di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan. Mengawali tugas sebagai Bupati Humbang Hasundutan telah membuat pertemuan dengan para Tokoh Masyarakat, adat dan Tokoh Pendidikan serta Tokoh Agama di Daerah ini antara lain guna membicarakan pembuatan Logo Kabupaten Humbang Hasundutan yang disyahkan oleh DPRD.