beritadunesia-logo

Provinsi Sumatera Utara

KabupatenNama Resmi : Kabupaten Batu Bara
Ibukota : Limapuluh
Luas Wilayah : 922,20 km²
Jumlah Penduduk :  374.715 jiwa (2007)
Wilayah Administrasi : Kecamatan : 7
Bupati : H. Orang Kaya Arya Zulkarnaen, SH, MM
Wakil Bupati : H. R.M Harry Nugroho, SE
Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan, Limapuluh

Website : http://www.batubarakab.go.id/

Seajarah


Wilayah Batu Bara telah dihuni oleh penduduk sejak tahun 1720 M, ketika itu di Batu Bara terdapat 5 (lima) suku penduduk yaitu “Lima Laras, Tanah Datar, Pesisir, Lima Puluh dan Suku Boga”. Kelima suku tersebut masing-masing dipimpin oleh seorang Datuk yang juga memimpin wilayah teritorial tertentu. Ketika itu Batu Bara menjadi bagian dari kerajaan Siak dan Johor. Untuk mewakili kerajaan Siak dan mengepalai Datuk-Datuk seluruh Batu Bara diangkat seorang Bendahara secara turun temurun. Setiap Datuk kepala suku mendapat pengangkatan dan capnya dari Sultan Siak.

Susunan pimpinan Batu Bara pada waktu itu ialah Bendahara dan di bawahnya terdapat sebuah Dewan yang anggota-anggotanya dipilih oleh Datuk-Datuk kepala suku bersama-sama. Anggota Dewan ini adalah:

1. Seorang Syahbandar, tetap dipilih orang yang berasal dari suku Tanah Datar.

2. Juru Tulis, dipilih yang berasal dari suku Lima Puluh.

3. Mata-Mata, dipilih orang yang berasal dari suku Lima Laras.

4. Penghulu Batangan, dipilih orang yang berasal dari suku Pesisir.

Nama Batu Bara (Batubahara) sudah tercantum dalam literatur di abad ke-16 yang membayar upeti kepada Haru. Laporan Pemerintah Inggris dari Penang, Jhon Anderson, mengunjungi Batu Bara pada tahun 1823 dalam bukunya “ Mission to The Eastcoast of Sumatra” sebagai berikut:

46
“Di hulu sungai Batu Bara ada sebuah bangunan batu yang tidak ada tercatat bila dibangun di kalangan penduduk. Bangunan itu dilukiskan sebagai bentuk empat persegi, dan di salah satu sudutnya ada tiang yang sangat tinggi, mungkin tiang bendera. Lukisan relief manusia diukir di dinding, yang mungkin dewa-dewa Hindu .....”.

Menurut Shadee, dalam bukunya “Geschiedenis van Sumatra’s Oostkust”, pada permulaan kedatangan Belanda ke Sumatera Timur di tahun 1862, wilayah Pagurawan dan Tanjong berada langsung di bawah jajahan Datuk Lima Puluh dari Batu Bara yang kemudian tunduk pula kepada Siak.

Dalam tahun 1885, Pemerintah Hindia Belanda membayar ganti rugi kepafa Pemerintah Kerajaan Siak sehingga kerajaan-kerajaan di Sumatera Timur Lepas dari kerajaan Siak dan berhubungan langsung dengan Pemerintah Hindia Belanda yang diikat dengan perjanjian Politik Contract (27 pasal). Perjanjian Politik Contract tersebut meliputi beberapa kerajaan seperti Langkat, Serdang, Deli, Asahan, Siak, Pelalawan (Riau), termasuk juga kerajaan-kerajaan kecil seperti Tanah Karo, Simalungun, Indragiri dan Batu Bara serta Labuhan Batu.

Pada tahun 1889 residensi Sumatera Timur terbentuk dan beribukota di Medan, residen Sumatera Timur ini terdiri dari 5 (lima) Afdeling yaitu:

1. Afdeling Deli yang langsung di bawah Residen di Medan.

2. Afdeling Batu Bara berkedudukan di Labuhan Ruku.

3. Afdeling Asahan berkedudukan di Tanjung Balai.

4. Afdeling Labuhan Batu berkedudukan di Labuhan Batu.

5. Afdeling Bengkalis berkedudukan di Bengkalis.

Wilayah Batu Bara saat itu merupakan Afdeling (Kabupaten) tersendiri beribukota di Labuhan Ruku di samping Afdeling (Kabupaten) Asahan. Afdeling Batu Bara itu terdiri dari 8 (delapan) Landschap (setara dengan Kecamatan). Masing-masing landschap ini dipimpin oleh seorang raja. Di dalam Afdeling Batu bara termasuk di dalamnya wilayah Batak di perdalaman (Simalungun). Berdasarkan Sensus Penduduk yang diselenggarakan Pemerintah Hindia Belanda tahun 1933, penduduk asli Batu Bara berjumlah 32.052 jiwa.

Pada saat Indonesia merdeka wilayah Batu Bara berubah nama. Sebutan Landschap menjadi Kecamatan. Khusus Batu Bara lebih dahulu digelar namanya Kewedanan. Kewedanan Batu Bara beribukota Labuhan Ruku yang waktu itu membawahi 5 (lima) Kecamatan yaitu: Kecamatan Talawi, Tanjung Tiram, Lima Puluh, Air Putih dan Medang Deras. Hal ini terjadi hingga 4 (empat) masa kepemimpinan Kewedanan, nama Kewedanan dicabut sehingga yang ada hanya 5 (lima) kantor camat dan tergabung dengan wilayah Asahan dengan nama Kabupaten Asahan yang beribukota di Kisaran.

Pada tahun 1969 masyarakat Batu Bara pernah membentuk Panitia Penuntut Otonom Batu Bara (PPOB) yang diketuai oleh Abdul Karim AS, seorang tokoh masyarakat dan pernah menjadi anggota DPRD Asahan. PPOB ini berkedudukan di Jalan Merdeka Kecamatan Tanjung Tiram, tetapi karena Undang-Undang Otonomi belum dikeluarkan Pemerintah sehingga perjuangan ini kandas sebelum berhasil terbentuk Kabupaten Batu Bara yang otonom.

Pada era reformasi lebih kurang 30 tahun setelah terbakarnya kantor PPOB di Tanjung Tiram, dengan adanya Ketetapan MPR No.XV/MPR/1998 yang meminta kepada Presiden untuk dilakukannya penyelenggaraan Otonomi Daerah, tepatnya pasca lahir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang semakin mempertegas makna penyelenggaraan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab serta membenarkan adanya pemekaran atau pembentukan suatu daerah menjadi lebih satu daerah, sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat 2 yang berbunyi “Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah”. Undang-Undang ini menjadi landasan perjuangan masyarakat Batu Bara untuk kembali menuntut menjadi wilayah Batu Bara menjadi sebuah daerah Kabupaten yang otonom yang bisa mengatur dirinya sendiri dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dalam kemandirian.

Badan Pekerja Persiapan Pembentukan Kabupaten Batu Bara (BP3KB) yang berkedudukan di Medan berupaya untuk meneliti dan menjajaki lebih lanjut kemungkinan terbentuknya Kabupaten Batu Bara yang otonom. Sejalan dengan itu di kecamatan-kecamatan lahir pula gerakan masyarakat yang menuntut dibentuknya Kabupaten Batu Bara yang menamakan diri sebagai Gemkara “Gerakan Masyarakat Menuju Kabupaten Batu Bara”.

Kabupaten Batu Bara akhirnya terbentuk setelah pihak legislative (DPR-RI) dalam Sidang Paripurna pada hari Jum’at tanggal 8 Desember 2006 membahas tentang pembentukan Kabupaten Batu Bara dan dinyatakan syah menjadi sebuah Kabupaten melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Propinsi Sumatera Utara dan Lampiran Negara Nomor 7 Tahun 2007.