beritadunesia-logo

Provinsi Sulawesi Tenggara

 Nama Resmi : Kabupaten Muna
Ibukota :  Raha
Luas Wilayah: 4.887 Km2
Jumlah Penduduk:  274.160 1 Jiwa
Wilayah Administrasi:Kecamatan : 29
Bupati :  dr. H. L. M. BAHARUDDIN, M.Kes
Wakil Bupati: Ir. H. ABDUL MALIK DITU, M.Si
Alamat Kantor: Jl. M.H. Thamrin, Raha - Sulawesi Tenggara
Telp. (0402) 21011, 21402
Fax.     
Website : http://munakab.go.id/

Sejarah

Kabupaten Muna dibentuk melalui fase-fase (tahapan pemerintahan) sebagai berikut :
A. Fase I (Pertama) : Pemerintahan Swapraja
Pemerintahan Muna pada fase ini berstatus Swapraja dengan Raja yang terakhir Bapak Laode Pandu yang dilantik oleh Pemangku Adat menjadi Raja Muna tanggal 24 Februari 1947 di Kota Wuna.
Pada fase ini tidak dapat dilepaskan dengan perjuangan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dan dilakukan secara cerdik oleh Tokoh-tokoh dan Rakyat Pejuang daerah Muna baik perorangan maupun organisasi perjuangan antara lain Batalyon Sadar (Serikat Djasa Rahasia), Barisan 20 dan lain-lain yang dipimpin oleh tokoh-tokoh antara lain :
1.    Laode Muh. Idrus Efendy dengan nama samaran Sitti Goladria
2.    Laode Enda Anwar dengan nama samaran Soneangka
3.    Laode Taeda Ahmad
4.    Halim Toboeloe. S
B. Fase II (Kedua) : Pemerintahan Kewedanan
Pada fase ini dengan dibubarkan Daerah Afdeling Buton dan Laiwoi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tenggara Nomor 18 Tahun 1951 tanggal 20 Oktober 1951, hal mana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 Tentang Pembentukan 7 (tujuh) Daerah Administratif Sulawesi Tenggara, Pemerintahan Muna beralih status menjadi Kewedanan bersama-sama dengan Kewedanan Buton, Kendari, dan Kolaka.
Masing-masing Kewedanan dipimpin oleh seorang KPN (Kepala Pemerintahan Negeri) dan dalam sejarahnya Kewedanan Muna dipimpin oleh :
1.    Abdul Razak
2.    Ngitung
3.    Andi Pawilloi
4.    H.Lethe
5.    H. Suphu Yusuf
6.    Andi Jamuddin
7.    F. Latana
C. Fase III (Ketiga) : Perjuangan Pembentukan Kabupaten Muna
Bupati Sulawesi Tenggara yang kelima adalah Drs. Laode Manarfa, tanggal 26 Juni S/D 31 Juli 1954 mengadakan sidang DPRD-SGR Sulawesi Tenggara di Raha, dengan menghasilkan ketetapan-ketetapan antara lain, Kabupaten Sulawesi Tenggara meliputi Kewedanan Kendari, Kolaka, dan Boea Pinang. Hasil keputusan tersebut harus mendapat persetujuan Pemerintah Pusat, sehingga untuk kepentingan perjuangan tersebut, anggota DPRD-SGR Sulawesi Tenggara berangkat ke Jakarta, Delegasi Muna diwakili oleh Bapak Laode Ado dan Bapak Supphu Yusuf. Hasil perjuangan tersebut disetujui oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Januari 1955. Berdasarkan ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang pembentukan dan pemekaran kabupaten Sulawesi Tenggara menjadi dua Kewedanan, maka terjadilah polemik dan protes dari Tokoh-tokoh masyarakat dan pemuda baik di Muna maupun di Makassar, karena tujuan akhir terbentuknya Kewedanan Muna belum terwujud. Protes dan untuk rasa selalu ditujukan kepada Bapak Laode Ado sebagai Delegasi Muna yang menghadap kepada Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan kenyataan tersebut, Ketua Adat Muna Laode Pandu mengadakan rapat pada hari Senin, tanggal 12 September 1955 di Raha yang dihadiri oleh : 3 (Tiga) Kepala Distrik, yaitu Kepala Distrik Katobu, Kepala Distrik Kabawo, Kepala Distrik Tongkuno, dan Kepala Distrik Lawa tidak hadir. Selain itu turut pula hadir para Kepala Kampung, Ketua-ketua Partai/Organisasi, Pemuka Masyarakat, dan Pihak Kepolisian. Agenda rapat adalah :
1.    Mendengarkan Delegasi DPRD-SGR SULTRA pada bulan Januari 1955
2.    Membicarakan tentang status daerah-daerah otonom dan status swapraja
Keputusan rapat, antara lain:
1.    Muna diperjuangkan untuk menjadi daerah Swatantra dengan otonomi penuh
2.    Untuk mencapai tujuan tersebut, maka hasil rapat memutuskan memberikan mandat kepada Laode Rasjid dan Laode Ado untuk melaksanakan tugas sebagai berikut :
o    Menyusun progran dan menetapkan langkah perjuangan untuk terbentuknya Daerah Swatantra Muna;
o    Membentuk daerah persiapan pembentukan Kabupaten Muna.
o    
Pemberi mandat untuk melaksanakan tugas-tugas dimaksud ditanda tangani oleh sebanyak 102 orang. Selanjutnya, pada tanggal 5 Agustus 1956, Tokoh-tokoh masyarakat Muna di Makassar yang tergabung dalam PRIM (Persatuan Rakyat Indonesia Muna), membentuk panitia pembentukan kabupaten Mna yang ditanda tangani oleh Laode Walanda sebagai Ketua dan Laode Hatali sebagai sekretaris yang ditujukan kepada MENDAGRI di Jakarta dan Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar dan 13 alamat lainnya.
Tanggal 2 September 1956 dibentuk Panitia Dewan Penuntut Kabupaten Muna di Raha yang Ketua dan Sektretarisnya masing-masing Laode Hibi Laode Tuga, disetujui oleh Raja Muna di Makassar dengan Ketua Laode dan sekretaris Ando Arifin. Tanggal 8 Februari 1958 dibentuknya Panitia Penuntut Kabupaten Muna di Makassar degan ketua Laode Walanda, Notulis Laode Hatali dan disyahkan oleh Ketua Delegasi Laode Muh. Idrus Efendi.
Tanggal 20 Maret 1958 Pemerintah Swapraja Buton mengeluarkan Surat Pernyataan yang ditanda tangani Sultan Buton Laode Falihi, yang bunyi pernyataan sebagai berikut :
1.    Menyetujui terbentuknya Kabupaten Muna;
2.    Mengenai batas-batas akan ditetapkan pada perundingan-perundingan yang akan datang.
Sebagai realisasi pernyataan Sultan Buton tersebut maka diadakan rapat bertempat di Pendopo Sri Sultan Buton, yang hadir pada rapat tersebut ialah:
1.    Drs. Laode Manarfa, Kepala Daerah Sulawesi Tenggara.
2.    Laode Falihi, Sultan Buton.
3.    Laode Pandu, Raja Muna
4.    Laode A. Salam dan Laode Hude masing-masing Kepala Distrik yang diperbantukan pada Kantor Swapraja Buton, sebagai yang mewakili Buton.
5.    Laode Muh. Shalihin, Kepala Distrik Katobu dan Laode Rianse sebagai Distrik Lawa, mewakili Muna.
Sebagai wujud dari rapat-rapat diatas yang disertai pernyataan-pernyatan Panitia dari tiap tingkat Pejabat Pemerintah, maka pada tanggal 6 Desember 1958 diutuslah 4 (Empat) orang Delegasi Muna untuk menghadap Pemerintah Pusat guna menyamarkan hasil-hasil rapat dan pernyataan-pernyataan tersebut adalah Laode Muh. Idrus Efendi, La Sipala, Laode Muh. Badia Rere dan Laode Ado. Adapun penyandang dana keberangkatan Delegasi adalah Ham Ahing, Darwis Tungguno dan Wahid Kuntarati.
Hasil perjuangan tersebut oleh Mendagri menetapkan :
1.    Pulau Sulawesi dibagi 4 (empat) propinsi yaitu Sulawesi utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
2.    Pemerintah Pusat mengajukan para Delegasi agar dipenuhi syarat-syarat berdirinya propinsi Sulawesi Selatan Tenggara, antara lain Sulawesi Selatan dibagi 4 (empat) Kabupaten, yaitu KPN Kolaka, KPN Kendari, KPN Buton, dan KPN Muna.
Pada tanggal 20 s.d 22 Juli 1959 diadakan rapat raksasa yang dihadiri utusan Buton, Muna, Kendari, Kolaka masing-masing 15 orang, 5 (lima) orang dari staf Kepala Daerah, 4 (empat) KPN, dan 4 (Empat) Swapraja.Musyawarah dipimpin oleh Kepala Daerah Laode Manarfa dan dihadiri pula oleh unsur TNI, Abdul Kahar (Kuasa Perang), H. Abdul Halik (Buton), Abdul Rahim Daeng Muntu (Muna), H. L. Lethe (Kendari), Abdul Wahab (Kolaka).
D. Fase IV (Empat) : Terbentuknya Kabupaten Muna
Setelah melalui perjuangan yang panjang dan melelahkan oleh para Tokoh Pejuang Kabupaten Muna, dan dilakukan tanpa pamrih dalam menghadapi berbagai tantangan, maka berdasarkan berbagai pertimbangan yang logiss dan pertimbangan strategis, oleh pemerintah pusat menindaklanjuti yang ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi, termasuk didalamnya Kabupaten Muna dengan ibukotanya Raha.
Pada awal pengusulan Kabupaten Muna terdiri dari 4 (empat) Ghoerah ( 4 distrik) yaitu distrik Katobu, Distrik Lawa, Distrik Kabawo, dan Distrik Tongkuno. Dari empat distrik itu belum memenuhi kriteria untuk membentuk suatu kabupaten, maka diadakan pendekatan dengan beberapa tokoh pada saat itu yaitu Tokoh Masyarakat Kulisusu, Tokoh Masyarakat Wakorumba, dan Tokoh Masyarakat Tiworo Kepulauan, yang pada saat itu ketiga distrik tersebut adalah distrik Kulisusu diwakili oleh Laode Ganiru dan Laode Ago, Distrik Wakorumba diwakili oleh Laode Hami dan Laode Haju, Distrik Tiworo diwakili oleh La Baranti.
Berdasarkan kesepakatan yang utuh dan bulat dari Tokoh-tokoh tersebut untuk bergabung dalam pemerintahan Kabupaten Muna, maka doktrin untuk terbentuknya Kabupaten Muna sudah tidak ada masalah lagi.
Dengan terbentuknya Kabupaten Muna, secara administratif dan yuridis pada tanggal 2 Maret 1960, maka para Bupati yang menjabat sebagai Bupati Muna, adalah :
1.    LAODE ABDUL KUDUS 02-03-1960 S/D 03-03-1961
2.    LETTU INF .M. THOLIB 21-06-1961 S/D 13-07-1965
3.    LAODE RASYID 11-11-1965 S/D 03-12-1970
4.    DRS.LA UTE 13-12-1970 S/D 22-04-1974
5.    DRS.LAODE KAIMOEDDIN 22-04-1974 S/D 10-03-1981
6.    DRS.LAODE SAAFI AMANE 10-03-1981 S/D 10-03-1986
7.    DRS.MAOLA DAUD 1986 S/D 1997
8.    KOL. ART. H.M. SALEH LASATA 3-10-1997 S/D 1999
9.    KOL. INF.H.M.DJAMALUDDIN BEDDU 1998 S/D 2000
10.    RIDWAN, BAE DAN Drs. SYARIF ARIFIN. S (MASING-MASING SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUNA)
PERIODE TAHUN 2000-2005)
11.    RIDWAN, BAE DAN Drs. H. LA BUNGA BAKA
MASING-MASING SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUNA)
PERIODE TAHUN 2005-2010
Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Muna adalah :
1.    PELTU BABASA
2.    KAPTEN MAHMUD. A
3.    KOL. CHB. M. YASIN USMAN
4.    CHK. M.A. RACHMAN, SH
5.    Drs. LAODE MARADALA
6.    Hj. WA ODE ZAENAB HIBI
Disamping para pejabat Bupati Definitif sebagaimana tersebut diatas, maka untuk mengisi kekosongan dalam proses pemilihan Bupati, maka Gubernur Propinsi Sulawesi Tenggara menunjuk beberapa pelaksana Bupati agar tidak terjadi kefakuman dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
Adapun pelaksana Bupati adalah :
1.    F. La Tana
2. Laode Saafi Amane
3. Ahmad Djamaluddin, SH
4. Laode Moh. Saleh, SH
5. Drs. H. Badrun Raona
Pejabat SEKWILDA sejak terbentuknya Kabupaten Muna adalah :
1.    Drs. Laode Arifin
2.    Drs. Laode Saifudin Misbah
3.    Drs. Muh. Kasim Andi
4.    Drs. L.M. Shalihin Sabora
5.    Drs. Laode Majid Olo
6.    Drs. Laode Nsaha
7.    Drs. Muh. Yusuf
8.    Drs. H. Badrun Raona
9.    Drs. P. Haridin
10.    Drs. H. Laode Kilo
Dalam penataan kelembagaan berdasarkan struktur organisasi di Kabupaten Muna telah mengalami beberapa kali perubahan, baik berdasarkan Undang-undang Nomor. 29 Tahun 1959, Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1974 dan yang terakhir berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, maka susunan kelembagaan di Kabupaten Muna sebagai berikut :
•    Sekretaris Daerah Kabupaten : 1
•    Asisten : 3
•    Dinas : 13
•    Badan : 6
•    Kantor : 7
•    Kecamatan : 29
•    Kelurahan : 39
•    Desa : 254
Dengan jumlah penduduk 282.177 Jiwa.
•    Laki-laki 137.636 Jiwa
•    Perempuan 144.541 Jiwa
Dengan jumlah Kepala Keluarga 48.178 Kepala Keluarga