Nama Resmi : Kota Bima
Ibukota : Bima
Luas Wilayah: 222,25km²
Jumlah Penduduk: 121.892 Jiwa
Wilayah Administrasi:Kecamatan : 5
Walikota : M. Qurais. H. Abidin
Wakil Walikota : H. A. Rahman H. Abidin, SE
Alamat Kantor :
Telp.
Fax. Website : http://bimakota.go.id/
SEJARAH
Kota Bima yang awalnya merupakan kota administrasi Bima, terbentuk pada tanggal 10 April 2002 melalui Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Bima Nomor 13 Tahun 2002. Terdapat berbagai pertimbangan yang medasari pembentukan Kota Bima yang merupakan perwujudan dari aspirasi masyarakat khususnya masyarakat Kota Bima. Pertimbangan-pertimbangan tesebut pada dasarnya terkait dengan pertimbangan politis dan pertimbangan pengembangan ekonomi dan pembangunan regional dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ditinjau dari pertimbangan politis, terdapat dua opsi yang harus dipilih oleh Pemerintah Kota Administratif Bima sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada saat itu. Opsi yang pertama adalah Pemerintah Kota Adnministratif Bima harus menjadi kota yang otonom sedangkan opsi kedua adalah dihapuskannya status kota administratif jika Bima tidak memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan statusnya menjadi daerah otonom.
Memilih opsi yang kedua berarti melupakan sejarah panjang tujuh belas tahun menuju pembentukan Kota Administratif Bima. Oleh karenanya, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bima harus mempersiapkan proses peningkatan statusnya menjadi daerah kota yang otonom, apalagi batas waktu proses peningkatan status ini pada saat itu hanya sampai bulan Mei 2001.
Suatu penelitian awal dilakukan pada bulan Juli sampai Agustus 2000 oleh Tim Teknis dari Pemerintah Kabupaten Bima, yang bertujuan untuk memberikan masukan ataupun berbagai informasi yang berkaitan dengan bidang-bidang sosial, ekonomi, pemerintahan, politik, pertahanan dan keamanan serta keadaan fisik di lapangan yang dapat digunakan sebagai bahan analisis dan penilaian terhadap kelayakan peningkatan status Pemerintahan Kota Administratif Bima menjadi Pemerintah Daerah Kota Bima. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut: “Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.”
Melalui serangkaian proses penilaian oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang antara lain melalui ekspos Pemerintah Kabupaten Bima di hadapan Tim Independen dari Laboratorium Sosiologi Universitas Indonesia yang ditunjuk sebagai Tim Pengkaji Pemekaran wilayah, Sekretaris Negara mengeluarkan memorandum yang menjelaskan bahwa kesepuluh rancangan Undang-undang tentang Pembentukan 22 Daerah Otonom, termasuk Kota Bima, yang disampaikan kepada Presiden pada tanggal 11 Maret 2002 telah mendapatkan persetujuan DPR RI dalam rapat paripurna ke-28 masa persidangan III Tahun Sidang 2001-2002. Akhirnya, pada tanggal 10 April 2002 Undang-Undang Tentang Pembentukan Kota Bima Nomor 13 Tahun 2002 di Provinsi NTB disahkan.