beritadunesia-logo

Provinsi Kalimantan Utara

Kalimantan Utara

Nama Resmi : Provinsi Kalimantan Utara
Ibukota : Tanjung Selor
Luas Wilayah : 85.618 km2
Gubernur : Drs. Triyono Budi Sasongko, M.Si
Wakil Gubernur : -

Jumlah Penduduk : 524.656 Jiwa
Kabupaten : 4
Kotamadya : 1
Website : http://www.kaltaraprov.go.id
Alamat Kantor: Jalan. Kol. H. Soetadji Kode Pos 77212 Tanjung Selor

Fax. (0552) 22454

Kalimantan Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur.

Saat ini, Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda Indonesia, resmi disahkan menjadi provinsi dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012.

Kementerian Dalam Negeri menetapkan 11 daerah otonomi baru yang terdiri atas satu provinsi dan 10 kabupaten, termasuk Kaltara pada hari Senin, 22 April 2013. Bersama dengan penetapan itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik kepala daerah masing-masing, termasuk pejabat Gubernur Kaltara yakni Irianto Lambrie.

Infrastruktur pemerintahan Kalimantan Utara masih dalam proses persiapan yang direncanakan akan berlangsung paling lama dalam 1 tahun.

Sejarah

Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan, yang meliputi Sarawak, Brunei dan sebagian besar Sabah adalah wilayah mandala negara Kesultanan Brunei yang berbatasan dengan mandala negara Kerajaan Berau.

Sejak masa Hindu hingga masa sebelum terbentuknya Kesultanan Bulungan, daerah yang sekarang menjadi wilayah provinsi Kalimantan Utara hingga daerah Kinabatangan di Sabah bagian Timur merupakan wilayah mandala negara Berau yang dinamakan Nagri Marancang.

Namun belakangan sebagian utara Nagri Marancang (alias Sabah bagian Timur) terlepas dari Berau karena diklaim sebagai wilayah mandala Brunei, kemudian oleh Brunei dihadiahkan kepada Kesultanan Sulu dan Suku Suluk mulai bermukim di sebagian wilayah tersebut.

Kemudian kolonial Inggris menguasai sebelah utara Nagri Marancang dan Belanda menguasai sebelah selatan Nagri Marancang (sekarang provinsi Kaltara).

Wilayah yang menjadi propinsi Kalimantan Utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan. Kesultanan Bulungan menjadi daerah perluasan pengaruh Kesultanan Sulu.

Namun Kerajaan Berau menurut Hikayat Banjar termasuk salah satu vazal atau negara bagian di dalam mandala negara Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa (masa Hindu).

Sampai tahun 1850, negeri Bulungan masih diklaim sebagai negeri bawahan dalam mandala negara Kesultanan Sulu [bekas bawahan Brunei].

Namun dalam tahun 1853, negeri Bulungan sudah dimasukkan dalam wilayah Hindia Belanda atau kembali menjadi bagian dari Berau.

Walaupun belakangan negeri Bulungan dibawah kekuasaan Pangeran dari Brunei , namun negeri tersebut masih tetap termasuk dalam mandala negara Berau. Berdasarkan perjanjian antara negara Kesultanan Banjar dengan VOC Belanda yang dibuat pada tanggal 13 Agustus 1787 dan 4 Mei 1826, maka secara hukum negara Kesultanan Banjar menjadi daerah protektorat VOC Belanda dan beberapa daerah bagian dan negara bagian yang diklaim sebagai bekas vazal Banjar diserahkan sebagai properti VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat batas-batas wilayahnya yang diperolehnya dari Banjar berdasarkan perjanjian tersebut yaitu wilayah paling barat adalah negara bagian Sintang, daerah bagian Lawai dan daerah bagian Jelai (bagian dari negara bagian Kotawaringin) sedangkan wilayah paling timur adalah negara bagian Berau.

Negara bagian Berau meliputi negeri kesultanan Gunung Tabur, negeri kesultanan Tanjung/Sambaliung, negeri kesultanan Bulungan & distrik Tidung yang dihapuskan tahun 1916.

Berdasarkan peta Hindia Belanda tahun 1878 saat itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan Kaltara-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang ada di wilayah Tawau.