Provinsi Kalimantan Timur
Nama Resmi : Kabupaten Penajam Paser Utara
Ibukota : Penajam
Luas Wilayah: 73.333,06 Km2
Jumlah Penduduk: 109.988 Jiwa
Wilayah Administrasi:Kecamatan : 5
Bupati : H. ANDI HARAHAP
Wakil Bupati: Drs. H. MUSTAQIM MZ, MM
Alamat Kantor: Jl. Bumi Ayu No. 1, Sangatta - Kalimantan Timur
Telp. (0549) 23400
Fax. (0549) 23646, 22300
Website : http://www.penajamkab.go.id/
Sejarah
Daerah Penajam Paser Utara secara formal awalnya masuk dalam wilayah Kabupaten Pasir, namun atas inisiatif dan prakarsa sejumlah masyarakat yang akhirnya mengkristal menjadi sebuah tim yang bernama Tim Sukses Wilayah Utara Menuju Kabupaten yang menginginkan agar masyarakat di empat wilayah kecamatan yang ada di wilayah ini dapat hidup lebih aman, makmur dan sejahtera lahir bathin, akhirnya tim ini mendesak pada Pemerintah pusat dan DPR-RI untuk menetapkan daerah ini menjadi sebuah Kabupaten baru di Kaltim ini dan terpisah dari Kabupaten induk.
Akhirnya setelah melalui perjuangan panjang yang dilakukan oleh masyarakat yang bercita–cita untuk dapat hidup lebih sejahtera dapat tercapai. Ini ditandai dengan terbentuknya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara Yuridis formal berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2002 yang berisi tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2002 ini, maka empat kecamatan yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku telah resmi menjadi satu dalam wilayah kabupaten yakni, Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan Kabupaten ke-13 di Provinsi Kaltim dengan Penjabat Bupatinya, Drs H Yusran Msi yang mempunyai masa tugas mulai 10 Juli 2002 sampai 10 Juli 2003.
Benuo Taka yang artinya Daerah Kita atau Kampung Halaman Kita adalah kata semboyan pada lambang daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Semboyan ini mengadopsi dari bahasa Suku Paser yang bermakna bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri dari berbagai suku, ras, agama dan budaya namun tetap merupakan satu kesatuan ikatan kekeluargaan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk melalui UU No 7 Th 2002 tgl 10 April 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur.