Nama Resmi : Kabupaten Kota Baru
Ibukota : Kota Baru
Bupati : H. IRHAMI RIDJANI, S.Sos, M.Si
Wakil Bupati : RUDY SURYANA, S.Sos, MM.Pd
Luas Wilayah: 13.044,5 km²
Jumlah Penduduk: 241.959 Jiwa
Wilayah Administrasi:Kecamatan : 20
Alamat Kantor: Jl. Sisingamangaraja, Kota Baru - Kalimantan Selatan
T : (0510) 21221
W : http://www.kotabarukab.go.id
Sejarah
Pada tanggal 25 maret 1947 Pemerintah Republik Indonesia dan Belanda melakukan perjanjian Linggarjati yang salah satu isinya menyebutkan bahwa \"Pemerintah Belanda Pemerintah RI bersama - sama menyelenggarakan berdirinya sebuah negara berdaulat dan demokratis yang dinamai Negara Indonesia Serikat, terdiri atas Republik Indonesia, Borneo, dan Timor Besar \". Kemudian karena isi perjanjian tersebut dilanggar oleh pihak Belanda dengan mengadakan Perang kolonial I (21 Juli 1927).
Setelah itu atas jasa - jasa baik Komisi Tiga Negara diadakan perundingan kembali yang dinamakan pesetujuan Renvile (2 Januari 1948) dimana salah satu isi pasalnya menyatakan dalam waktu kurang dari enam bulan dan tidak lebih dari satu tahun sesudah ditandatangani, maka diberbagai daerah di Jawa, Sumatra dan Madura akan diadakan pemungutan suara untuk menentukan apakah rakyat didaerah tersebut akan turut di dalam Republik Indonesia atau masuk dalam lingkungan Negara Republik Indonesia Serikat.
Atas dasar kedua persetujuan tersebut penguasa Belanda/NICA membentuk Pemerintahan dengan dengan nama Dewan Kalimantan tenggara dan lanschap - lanschap, kemudian Pemerintah Belanda mengadakan plebisit di seluruh penduduk untuk menentukan pilihan apakah masuk ke Republik Indonesia, Borneo atau Timur Besar yang diadakan di Sekolah Rakyat Baharu (Sekarang SDN Akhmad Yani/Batuah). Hasil dari plebisit tersebut, penduduk tetap menghendaki Kalimantan Tenggara sebagai daerah Republik Indonesia.
Setelah mengetahui keinginan rakyat Kalimantan Tenggara, penguasa Belanda waktu itu tidak mau melaksanakan apa yang dikehendaki rakyat tersebut, sehingga mendapat perlawanan dari pemuda yang ingin bergabung dengan pemerintah Republik Indonesia pada bulan oktober 1949 bendera merah putih dikibarkan di pasar Pagatan, kemudian membentuk suatu Badan yang bernama Komite Nasional Indonesia Kotabaru dan Komite Nasional Indonesia Pagatan.
Disamping mengadakan demonstrasi - demonstrasi, tuntutan - tuntutan berupa mosi, resolusi dan sebagainya, pada bulan Pebruari 1950 diberangkatkanlah sebuah delegasi atas nama Rakyat Daerah Kalimantan Tenggara menuju Jogjakarta dan Jakarta untuk menghubungi dan menyampaikan resolusi kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Setelah delegasi tersebut kembali kembali ke Kotabaru dan Pagatan, keadaan pergolakan menuntut dibubarkannya Dewan Kalimantan Tenggara dan masuknya Kalimantan Tenggara kedalam Republik Indonesia di Jogjakarta makin memuncak.
Untuk mencegah agar dewan Kaimantan Tenggara ketika itu jangan dibubarkan secara paksa oleh rakyat, maka Dewan kembali mengambil kebijaksanaan untuk mengirim utusan ke Jogjakarta dan ke Jakarta untuk menemui Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Adapun delegasi tersebut diwakili oleh M. Jamjam (Dewan Kalimantan Tenggara), A. Imberan (Dewan Ladshap Cantung Sampanahan), K.H.M. Arief (Dewan Landshap P. Laut), K. Asyikin Noor (Dewan Landshap Pagatan).
Pada tanggal 4 April 1950 Dewan kalimantan Tenggara dibubarkan dan dimasukan kedalam wilayah Republik Indonesia (Jogjakarta) lewat keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 137 dan nomor 138 kemudian pada tanggal 29 Juni 1950 dikeluarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pembentukan wilayah -wilayah Pemerintah yaitu Kabupaten - Kabupaten, Daerah - Daerah Swapraja dalam Propinsi Kalimantan Selatan . Maka daerah Kalimantan Tenggara dulu diubah menjadi Kabupaten Kotabaru dengan Ibukotanya adalah Kotabaru, sedang yang diangkat sebagai kepala daerah adalah M. Yamani. Sesudah itu keluar Peraturan Pemerintah tanggal 30 Juni 1950 sebagai pengganti Undang - Undang No. 2 tahun 1950 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara dan Dewan Pemerintahnya untuk seluruh Daerah Republik Indonesia. Yang kemudian diikuti dengan surat Keputusan Guberur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 No.186/OPB/92/14 didalam bab II pasal 4 menyatakan bahwa Badan - Badan Pemerintah Kabupaten terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan pemerintah Daerah.