Nama Resmi : Kabupaten Barito Kuala
Ibukota : Marabahan
Luas Wilayah: 2.996,96 km²
Jumlah Penduduk: 244.541 Jiwa
Wilayah Administrasi:Kecamatan : 16
Bupati : H. HASANUDDIN MURAD, SH
Wakil Bupati : H. MA’MUN KADERI, SE
Alamat Kantor: Jl. P. Antasari No. 1, Marabahan - Kalimantan Selatan
T : (0511) 79011
W : http://www.baritokualakab.go.id
Kabupaten Barito Kuala dengan Ibukotanya Marabahan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang sebelumnya daerah ini berstatus Kawedanaan dibawah Kabupaten Banjar. Mengingat luas wilayah, jumlah penduduk dan perkembangannya, potensi ekonomi yang dimiliki serta kondisi lainnya yang menunjang daerah ini untuk diangkat menjadi Daerah Otonom Tingkat II, maka oleh para tokoh masyarakat di daerah ini diperjuangkan agar menjadi Daerah Tingkat II yang berotonomi.
Proses perjuangan menjadikan Marabahan menjadi Daerah Kabupaten dimulai sejak tanggal 17 Pebruari 1957 yaitu dengan dibentuknya Panitia gabungan Partai/Organisasi Penuntut Kabupaten (diketuai oleh M.JALALUDDIN dan IMANSYAH sebagai penulis), bersamaan pula dengan dikeluarkannya resolusi oleh Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) kepada Kepala Daerah Propinsi Kalimantan Selatan tentang tuntutan supaya kewedanaan Marabahan dijadikan Daerah Otonom Tingkat II.
Pada tanggal 6 September 1959 Patih AHMAD DJUMAN ditunjuk untuk mempersiapkan pembentukan Kantor Daswati II Barito Kuala di Marabahan. Menjelang diresmikannya Barito Kuala sebagai Daerah Otonom maka dibentuklah Panitia Pengresmian Daerah Tingkat II Barito Kuala yang diketuai oleh H. KESUMA YUDA. Selanjutnya pada tanggal 4 Januari 1960 Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Selatan (SYARKAWI) meresmikan Daerah Tingkat II Barito Kuala di Marabahan. Hingga sampai sekarang pada tanggal 4 Januari diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala.Kabupaten Barito Kuala juga di kenal dengan Bumi Selidah dengan Motto “ BAHALAP” artinya Barasih, Harum, Langkar dan Pantas. Sebagai Daerah Otonom yang berhak untuk mengatur rumah tangganya sendiri maka sejak diresmikannya mulailah daerah ini membentuk kelengkapan daerah, baik legislatif maupun eksekutif.