beritadunesia-logo

Provinsi Kalimantan Barat

LogoNama Resmi : Kabupaten Sintang

Ibukota : Sintang

Bupati : Drs. MILTON CROSBY, M.Si

Wakil Bupati : Drs. IGNATIUS JUAN, MM

Luas Wilayah: 32.279 km²

Jumlah Penduduk: Jiwa

Wilayah Administrasi:Kecamatan : 14

Alamat Kantor: Jl. Pangeran Muda, Sintang - Kalimantan Barat

T : (0565)21001

F : (0565) 21003

W : www.sintang.go.id

 

Sejarah

Daerah Sintang, pada masa pemerintahan Belanda (sekitar tahun 1936) merupakan daerah landschop di bawah  naungan pemerin­tahan Gouvernement. Daerah Landschop ini  terbagi menjadi 4 (empat) onderafdeling yang dipimpin oleh seorang controleur atau gesagkekber, yaitu : 

1.   Onderafdeling Sintang, berkedudukan di Sintang.

2.   Onderafdeling Melawi, berkedudukan di Nanga Pinoh.

3.   Onderafdeling Semitau,  berkedudukan di Semitau.

4.   Onderafdeling Boeven Kapuas,  berkedudukan  di Putussibau.

Sedangkan daerah kerajaan Sintang yang didirikan oleh Demang Irawan (Jubair I) dijadikan daerah  swapraja Sintang dan kerajaan Tanah Pinoh dijadikan neo swapraja Tanah Pinoh. Pemer­intahan Landschop ini berakhir pada tahun 1942 dan kemudian tampuk pemerintahan diambil alih oleh Jepang.

Pada masa pemerintahan Jepang ini, struktur pemerintahan yang berlaku tidak mengalami perubahan hanya sebutan wilayah kepala pemerintahan yang di-sesuaikan dengan bahasa negara yang memerintah ketika itu. Kepala negara disebut Kenkarikan (semacam Bupati sekarang) sedangkan wakilnya disebut Bunkenkari­kan dan di setiap kecamatan diangkat Gunco (Kepala Daerah).

Setelah adanya pengakuan kedaulatan dari pihak Belanda kepada pihak Indonesia, kekuasaan pemerintahan Belanda yang disebut Afdeling Sintang diganti dengan Kabupaten Sintang, Onder­afdeling diganti dengan Kewedanan, Distric diganti dengan Kecama­tan. Demikian pula halnya dengan jabatan Residen diganti dengan Bupati, kepala Distric diganti dengan Camat dan yang menjadi Bupati Sintang pada waktu itu adalah Bapak L. Toding.

Untuk merealisir pelaksanaan  UU No. 3 tahun 1953, UU No. 25 tahun 1956 dan UU No. 4 tahun 1956 tentang pembentukan DPRD dan DPR Peralihan, maka pada tanggal 27 Oktober 1956 dilaksanakanlah pelantikan keanggotaan DPRD Peralihan Kabupaten Sintang. Selanjutnya sesuai Keppres No. 6 tahun 1959 tanggal 6 Nopember 1959, maka azas dekonsentrasi dan desentralisasi sebagai realisasi pelaksanaan UU No. 3 tahun 1953 dihimpun kembali dalam satu tangan Bupati Kepala Daerah yang dibantu oleh Badan Pemerintahan Harian yang kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Selain itu, dengan instruksi Mendagri No. 3 tahun 1966 tanggal 1 Pebruari 1966 jalannya roda pemerintahan daerah di seluruh Indonesia mulai diarahkan dan disempurnakan.

Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten  Sintang  Nomor 14 tahun 2000 pemerintahan kabupaten Sintang dibagi menjadi 21 pemerintahan kecamatan kemudian disesuaikan kembali setelah adanya undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Melawi yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sintang sehingga Kabupaten Sintang saat ini menjadi 14 pemerintahan kecamatan.

Daerah Pemerintahan Kabupaten Sintang pada  tahun  2005 terbagi menjadi 14 Kecamatan, 6 Kelurahan dan 183 Desa, Kecamatan terluas adalah Kecamatan Ambalau dengan luas 29,52 persen Kabupaten Sintang sedangkan luas masing–masing Kecamatan hanya berkisar 1–29 persen dari luas Kabupaten Sintang.

 

Sintang, Sebuah Daerah dengan Sejarah Panjang

Belakangan ini, Bagian Hukum Pemkab Sintang dibingungkan ketiadaan data untuk menentukan hari jadi kota Sintang. Tak dapat di sangkal, Sintang adalah sebuah kota dengan sejarah panjang. Sayangnya, apa yang di ketahui sekarang masih berupa tutur-tinular( cerita yang berkembang dari mulut ke mulut ). Orang bijak berabad-abad lalu pun telah mengerti bahwa; Verba Volant, Scripta menent ( yang di ucapkan akan lenyap, yang tertulis akan tetap ada).

Sementara itu, data-data tertulis masih bersemayam dengan apik tak terusik nun jauh di negeri Belanda sana. Kendati dalam cerita lisan, Perjalanan sejarah Kota Sintang seakan miskin gejolak dan peristiwa heroik, tentu ada hal lain yang menarik.

Memang, sebuah kotabersejarah tak harus di bangun hanya dengan peristiwa heroisme. Pada masa pemerintahan Bupati Simon Djalil langkah pertama untuk penggalian sejarah telah di ayunkan, dengan mengunjungi Royal Tropical Institut (Tropen musium) di negeri Belanda.

Dilanjutkan dengan terbentuknya ikatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Royal Tropical Institut. Cikal bakal suprastruktur untuk mengelola arsip-arsip sejarah.(Museum Budaya) nampaknya sudah mulai di persiapkan, dengan adanya internal recuiting, di lanjutkan dengan pendidikan khusus terhadap personil hasil recuiting tersebut. Langkah ke arah itu telah lebih siap lagi.

Sintang sebagai bakal calon Ibukota Propinsi, tentu harus punya predikat plus dari kota lainnya. Sintang berpeluang juga menjadi salah satu kota tujuan penelitian sejarah. Mengapa Demikian??  

Kendati setiapa daerah memiliki riwayatnya sendiri-sendiri, namun kelengkapan data sejarah di suatu wilayah yang berdekatan, akan dapat menjadi pusat acuan untuk daerah lain, utamanya yang berkaitan dengan masa pemerintahan Nenderlandsch Indie dan masa pemerintahan Swapraja. Mudah-mudahan dalam perjalanan waktu, dapat pul adi temukan catatan Coornelis Van Djik atau BJ Boland, Sejarawan Belanda yang terkenal getol mencatat sejarah di pelososk-pelosok nusantara di era pasca kolonial di awal tahun 50-an. atau bahkan dapat bertemu langsung dengan Antropolog Coen Holtzappel, Seorang oeneliti sejarah pengembangan desa di masa kolonial dari Univercity of Amsterdam.

Dapat juga menelisik berita yang di tulis di tahun 1800-an. Pada harian yang sudah ada kal itu, seperti harian Nieuwe Courant atau De Java Bode. Siapa tahu dapat di temukan catatan Paul Vanter atau bahkan bisa di temukan catatan tentang De Tebidah Oorlog (Perang Taebidah) Kesamaan sistemadministrasi di wilayah yang berdekatan dapat saja terjadi.

Mengingat para Staatsamtenaar (Pejabat Negara) kalai tu, tentu haris berpedoman kepada Staatkunde (kebijakan politik) Kerajaan Belanda yang berlaku saat itu. Dan Borneo adalah bagian dari Staatsdomain (Wilayah Milik kerajaan) penjajahan Belanda, sesuai Regeringsreglement 1922.

Letak Geografis Sintang yang terletak di dua cabang sungai besar, pasti mempunyai nilai besar  dan penting di mata pemeritahan Nenderlandsch Indie, Setidaknya dalam bidang ekonomi,. Asumsi ini di perkuat lagi dengan bukti berdirinya Staatsbedrijf (Perusahaan negara) di nanga jetak, kendati sebetulnya lebih merupakan staatsexploitatie (goverment exploitation). Nah, apakah kita hanya mengharpkan kapan sajaarsip tersebut dikirimkan ke sini, atau kita yang mengambil inisiatif dengn menjemputnya ke sana?

Nah, apabila akan di jemput, persoalannya kemudian adalah, siapa yang paling pas untuk di tunjuk sebagi duta sejarah guma menjemput duplikat data- data sejarah itu. Tentu tak cukup hanya menunjuk person yang hanya berbekal identitas sebagai pegawai negeri. Idealnya pemerintah mengutus person pewaris sejarah itu, misalnya Sultan Sintang, yang di dampingi wakil2 etnis utama, yaitu etnis yang sudah dominan pada masa kolonial dahulu. Tentu saja, apabila penjemputan duplikat data2 sejarah itu dapat terwujud, maka akan jadi peristiwa nasional yang monumental, dan merupakan bagian dari sejarah itu sendiri.