Nama Resmi : Kota Salatiga
Ibukota : Salatiga
Luas Wilayah : 56,781 km2
Bupati : Yulianto, SE, MM
Wakil Bupati : H. Muh. Haris, SS, M.Si
Jumlah Penduduk : 186,087 jiwa
Jumlah Kecamatan : 4
Alamat Kantor: Jl.Letjen Sukowati No.51, Salatiga 50724
T : (0298) 326707, 326773
F : (0298) 321398
E : humas@salatigakota.go.id
W : http://www.salatigakota.go.id
Sejarah
Ada beberapa sumber yang dijadikan dasar untuk mengungkapkan asal-usul
Salatiga, yaitu yang berasal dari cerita rakyat, prasasti, maupun
penelitian dan kajian yang cukup detail. Dari beberapa sumber tersebut
Prasasti Plumpungan-lah yang dijadikan dasar asal-usul Kota Salatiga.
Berdasarkan prasasti ini Hari Jadi Kota Salatiga dibakukan, yakni
tanggal 24 Juli tahun 750 Masehi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 15 Tahun 1995 Tentang Hari Jadi Kota Salatiga.
1. Prasasti Plumpungan
Cikal bakal lahirnya Salatiga tertulis dalam batu besar berjenis andesit
berukuran panjang 170cm, lebar 160cm dengan garis lingkar 5 meter yang
selanjutnya disebut prasasti Plumpungan.
Berdasarkan Prasasti yang berada di Dukuh Plumpungan, Kelurahan
Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo itu, maka Salatiga sudah ada sejak
tahun 750 Masehi, yang ada pada saat itu merupakan wilayah Perdikan.
Sejarahwan yang sekaligus ahli Epigraf Dr. J. G. de Casparis mengalihkan
tulisan tersebut secara lengkap yang selanjutnya disempurnakan oleh
Prof. Dr. R. Ng Poerbatjaraka.
Prasasti Plumpungan berisi ketetapan hukum tentang status tanah
perdikan atau swatantra bagi suatu daerah yang ketika itu bernama
Hampra, yanng kini bernama Salatiga. Pemberian perdikan tersebut
merupakan hal yang istimewa pada masa itu oleh seorang raja dan tidak
setiap daerah kekuasaan bisa dijadikan daerah Perdikan.
Perdikan berarti suatu daerah dalam kerajaan tertentu yang
dibebaskan dari segala kewajiban pembayaran pajak atau upeti karena
memiliki kekhususan tertentu. Dasar pemberian daerah perdikan itu
diberikan kepada desa atau daerah yang benar-benar berjasa kepada
seorang raja.
Prasasti yang diperkirakan dibuat pada Jumat, 24 Juli tahun 750
Masehi itu, ditulis oleh seorang Citraleka, yang sekarang dikenal dengan
sebutan penulis atau pujangga, dibantu oleh sejumlah pendeta atau resi
dan ditulis dalam bahasa jawa kuno: "Srir Astu Swasti Prajabyah" yang berarti "Semoga Bahagia, Selamatlah Rakyat Sekalian".
Sejarahwan memperkirakan, bahwa masyarakat Hampra telah berjasa
kepada Raja Bhanu yang merupakan seorang raja besar dan sangat
memperhatikan rakyatnya, yang memiliki daerah kekuasaan meliputi sekitar
Salatiga, Kabupaten Semarang, Ambarawa, dan Kabupaten Boyolali.
Penetapan di dalam prasasti itu merupakan titik tolak berdirinya daerah
Hampra secara resmi sebagai daerah Perdikan dan dicatat dalam prasasti
Plumpungan. Atas dasar catatan prasasti itulah dan dikuatkan dengan
Perda No. 15 tahun 1995 maka ditetapkan Hari Jadi Kota Salatiga jatuh
pada tanggal 24 Juli.
2. Zaman Penjajahan
Pada zaman penjajahan Belanda telah cukup jelas batas dan status Kota
Salatiga, berdasarkan Staatblad 1917 No. 266 mulai 1 Juli 1917 didirikan
Stood Gemente Salatiga yang daerahnya terdiri dari 8 desa.
karena dukungan faktor geografis, udara sejuk dan letaknya sangat
strategis, maka Salatiga cukup dikenal keindahannya di masa penjajahan
Belanda.
3. Zaman Kemerdekaan
Kota Salatiga adalah Staat Gemente yang dibentuk berdasarkan Staatblad
1923 No. 393 yang kemudian dicabut dengan Undang-Undang No. 17 tahun
1995 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kecil Dalam Lingkungan Provinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Ditinjau dari segi administratif pemerintah dikaitkan dengan kondisi
fisik dan fungsi Kotamadya Daerah Tingkat II, keberadaan Daerah Tingkat
II Salatiga yang memiliki luas 17,82 km dengan 75% luasnya merupakan
wilayah terbangun adalah tidak efektif.
Berdasarkan kesadaran bersama dan didorong kebutuhan areal
pembangunan demi pengembangan daerah, muncul gagasan mengadakan
pemekaran wilayah yang dirintis tahun 1983. Kemudian terealisir tahun
1992 dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1992 yang
menetapkan luas wilayah Salatiga menjadi 5.898 Ha dengan 4 Kecamatan
yang terdiri dari 22 Kelurahan.
Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 22 tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga berubah
penyebutannya menjadi Kota Salatiga.