Nama Resmi : Kota Jambi
Ibukota : Jambi
Luas Wilayah: 205.38 km2.
Jumlah Penduduk: 437.170 jiwa
Wilayah Administrasi:Kecamatan : 8
Walikota : H. Syarif Fasha, ME
Wakil Walikota : Drs. H. Abdullah Sani, M. Pd.I
Alamat Kantor: Jl. Basuki Rachmat, Kota Baru - Jambi
Telp. (0741) 40827
Fax.
Sejarah
Kota Jambi adalah ibukota Propinsi Jambi dan merupakan salah satu dari 10 derah kabupaten/kota yang ada dalam Propinsi Jambi. Secara historis, Pemerintah Kota Jambi dibentuk dengan Ketetapan Gubernur Sumatera No.103/1946 sebagai Daerah Otonom Kota Besar di Sumatera, kemudian diperkuat dengan Undang-undang No.9/1956 dan dinyatakan sebagai Daerah Otonom Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah.
Dengan dibentuknya Propinsi Jambi tanggal 6 Januari 1948, maka sejak itu pula Kota Jambi resmi menjadi Ibukota Propinsi, dengan demikian Kota Jambi sebagai Daerah Tingkat II pernah menjadi bagian dari tiga Propinsi yakni Propinsi Sumatera, Propinsi Sumatera Tengah dan Propinsi Jambi sekarang.
Memperhatikan jarak waktu antara Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan dibentuknya Pemerintah Kota Jambi, tanggal 17 Mei 1946, terjadi dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini jelas menunjukkan bahwa Pembentukan Pemerintah Otonom Kota Besar Jambi saat itu sangat dipengaruhi oleh jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Meskipun menurut catatan sejarah, pendirian Kota Jambi bersamaan dengan berdirinya Propinsi Jambi (6 Januari 1948), namun hari jadinya ditetapkan dua tahun lebih dahulu, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi No.16 tahun 1985 yang disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi dengan Surat Keputusan No. 156 tahun 1986, bahwa Hari Jadi Pemerintah Kota Jambi adalah tanggal 17 Mei 1946, dengan alasan bahwa terbentuknya Pemerintah Kota Jambi (sebelumnya disebut Kotamadya sebelum kemudian menjadi Kota saja), adalah tanggal 17 Mei 1946 dengan Ketetapan Gubernur Sumatera No. 103 tahun 1946, yang diperkuat dengan UU No. 9 tahun 1956. Kota Jambi resmi menjadi Ibukota Propinsi Jambi pada tanggal 6 Januari 1957 berdasarkan UU No. 61 tahun 1958.