Nama Resmi : Kota Banda Aceh
Ibukota : Banda Aceh
Luas Wilayah : 61,36 km²
Jumlah Penduduk : 220.737 (2000)
Wilayah Administrasi : Kecamatan : 9
Walikota : Hj.Illiza Sa'aduddin Djamal S.E
Wakil Walikota : Drs H Zainal Arifin
Alamat Kantor : Jl. Balaikota, Banda Aceh - NAD
Telp. (0651) 21855, 21626 \ Fax. (0651) 31585
Website : www.bandaacehkota.go.id
Sejarah
Kota Banda Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun
1956 (yang disebut Undang-Undang Darurat) adalah kota yang berstatus sebagai Daerah Otonom dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Pada mulanya dibagi ke dalam dua buah kecamatan, Kecamatan Kuta Alam dan Kecamatan Baiturrahman. Kemudian Wilayah administratif tersebut diperluas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983 sehingga luas wilayahnya menjadi 61,36 Km² dibagi ke dalam empat kecamatan yang meliputi : kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Meuraxa dan Kecamatan Syiah Kuala.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 138/2352/PUOD tanggal 16 Agustus 1999 Tentang Pembentukan 20 Kecamatan Pembantu Dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Pembantu Kabupaten Aceh Besar, Aceh Selatan dan Daerah Kota Banda Aceh, maka Wilayah Kecamatan dalam lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh bertambah lagi 5 Wilayah Kecamatan Pembantu yang meliputi: Ulee Kareng, Kuta Raja, Lueng Bata, Jaya Baru dan Banda Raya. Kecamatan Pembantu tersebut ditingkatkan statusnya menjadi kecamatan difinitif yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2000, sehingga Wilayah Kota Banda Aceh saat ini telah memiliki 9 kecamatan definitif dengan jumlah Gampong/Kelurahan masing-masing sebagaimana yang tercantum pada (lampiran 1)
Sejak pelantikan pada hari senin tanggal 19 Pebruari 2007, Walikota Banda Aceh berusaha meletakkan pondasi awal pembangunan Kota Banda Aceh yang beriringan dengan proses Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang dilakukan bersama-sama, dengan menyusun perencanaan dan berbagai strategi pembangunan secara terkoordinasi sedemikian rupa dan telah dikonsultasikan ke berbagai pihak, sesuai motto kami “Membangun Kota Melayani Warga”.
Pemerintahan Kota Banda Aceh beserta jajarannya juga telah merumuskan visi dan misi bersama serta Grant Strategy pembangunan Kota Banda Aceh dalam jangka lima tahun kedepan.
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom kota-kota besar dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
1. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11-57 tahun 2006 tanggal 7 Pebruari 2006 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Walikota Banda Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11/32 tahun 2007 tanggal 19 Pebruari 2007 tentang Pengangkatan Ir. Mawardy Nurdin,M.EngSc sebagai Walikota Banda Aceh.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1306/SJ tanggal 7 Juni 2005 perihal Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.