Pembayaran THR diminta paling lambat H-14 Lebaran
Jumat,2015-06-12,07:15:47
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
(Berita Dunesia) Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri
mengimbau perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR)
selambat-lambatnya dua minggu sebelum Lebaran Idul Fitri atau H-14.
"Kami
mengimbau agar pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat
menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran
secara lebih awal dan lebih baik tahun ini," kata Menaker di Jakarta,
Senin.
Percepatan pembayaran THR itu diharapkan
dapat membantu para pekerja dalam persiapan menyambut Lebaran termasuk
mempersiapkan mudik ke kampung halaman, seperti pembelian tiket yang
harus direncanakan dari jauh hari.
"Kalau
berkaca pada regulasi maka pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7,
tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan mengimbau pembayaran dilakukan
maksimal dua minggulah (sebelum Lebaran). Pembayaran lebih awal agar
pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Hanif.
Hanif
mengatakan pembayaran THR bagi pekerja/buruh itu wajib diberikan sekali
dalam setahun oleh perusahaan. Pembayaraannya disesuaikan dengan hari
keagamaan masing-masing pekerja yang merayakannya.
Pembayaran
THR bagi pekerja/buruh harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari
Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam
aturan itu disebutkan setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau
buruh wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang
telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.
Bagi
pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus
menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah sedangkan
bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari tiga bulan dan kurang dari 12
bulan, THR wajib diberikan secara proporsional yaitu jumlah bulan kerja
dibagi 12 dikali satu bulan upah.
"Namun bagi
perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB)
dan ternyata lebih baik dari ketentuan tersebut, maka THR yang
dibayarkan kepada pekerja atau buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP
atau PKB tersebut," kata Hanif.
Sementara itu, Menaker memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya) dan kontrak tetap berhak menerima THR.
Bahkan,
sesuai peraturan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya
Keagamaan tetap berhak atas THR.
"Dalam
pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para
pekerjaoutsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama
tiga bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR juga," kata Hanif.