MUI Makassar fatwakan buang sampah sembarangan haram
Selasa,2015-05-26,08:39:49
ilustrasi
(Berita Dunesia) Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar akan
menfatwakan membuang sampah sembarang tempat dianggap haram sesuai
dengan kajian dari Al Quran beberapa hadist Muhammad SAW.
"Berdasarkan hasil rapat MUI dengan beberapa ormas Islam lainnya
dari kajian hadist dan ayat dari Al Quran, maka akan ditetapkan buang
sampah sembarangan dikategorikan haram," ujar ketua MUI Makassar Dr AGH
Baharuddin di Balai Kota Makassar, Senin.
Dalam salinan ayat suci Al Quran yang berkaitan dengan kebersihan
seperti Al-Maidah ayat 6, kemudian Al-Anfal ayat 11, Al-Taubah ayat 103
dan Al-Taubah ayat 108 menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut
menyebutkan tidak bersih itu haram.
Menurutnya program Wali Kota, Makassar Tidak Rantasa (kotor) sangat
baik, mengingat ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang
buang sampah sembarangan dengan denda Rp50, namun tidak ada sangkut paut
dengan fatwa tersebut.
"Bisa dikategorikan buang sampah sembarangan tempat itu berdosa,
mengingat kebersihan sebagian dari iman dan semua orang diwajibkan
membersihkan diri dan lingkungannya," ujarnya.
Mantan dosen UIN Alauddin ini mengungkapkan dengan dikeluarkannya
fatwa ini yang merupakan hal baru di Indonesia dilakukan MUI Makassar
dengan harapan akan mendapat sambutan baik dari masyarakat.
"Mudah-mudahan fatwa yang akan dikeluarkan ini masyarakat akan sadar dan mau menjaga lingkunganya," ujarnya.
Kendati program wali kota Makassar tidak ada hubungannya dengan
fatwa tersebut, namun dirinya menghawatirkan nanti ada kesalahpahaman
fatwa dikeluarkan guna mendukung program tersebut.
"Sejak Islam hadir di Bumi perintah menjaga kebersihan sudah ada,
jadi program Makassar Tidak Rantasa itu sudah masuk dalam ajaran Islam
yang diaplikasikan pak Wali," tambahnya.
Senada Ketua Komisi Fatwa MUI Makassar Muammar Bakry mengemukakan,
fatwa tersebut lahir murni dari pemikiran ulama di Makassar. Meski
demikian untuk penetapan fatwa tersebut masih akan dilakukan pertemuan
kembali dengan pihak terkait.
"Masih akan kita muzakarah (musyawarah) kembali dengan pihak terkait
secara komperhensip dengan para ahli-ahli dibidangnya. Memang pada
dasarnya kesimpulan mengarah pada haram,"sebutnya.
Sementara Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menanggapi
positif fatwa tersebut dengan menyatakan fatwa MUI tersebut bersifat
mengatur manusia dengan Allah SWT.
"Kami dari pemerintah kota menyambut baik fatwa itu, tentunya Perda
larangan buang sampah akan ditegakkan dan menjatuhkan pelanggar bila
kedapatan membuang sampah, sanksinya kan Rp50 juta bagi pelanggar,"
tambahnya.