Menaker respons petisi batalkan JHT 10 tahun
Sabtu,2015-07-04,09:49:21
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.
(Berita Dunesia) Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif
Dhakiri hari Jumat ini merespons petisi untuk membatalkan pencairan dana
jaminan hari tua minimal 10 tahun di BPJS Ketenagakerjaan yang
dilontarkan oleh Gilang Mahardika.
"Ini penjelasan saya mengenai
petisi JHT yang dibuat oleh Sdr. Gilang Mahardika. Semoga menjawab
sejumlah komplain yang ada dan bisa memperjelas duduk perkara JHT. JHT
(jaminan hari tua) itu fungsinya adalah perlindungan untuk pekerja saat
mereka tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia
maupun memasuki usia tua. Dana JHT itu (secara konsep kebijakan) nanti
diterimakan kepada para peserta secara gelondongan saat mereka tidak
lagi produktif. Sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema
perlindungan JHT itu," balasan Hanif pada peitisi itu di change.org pada
Jumat.
Selanjutnya dia menuliskan, dalam ketentuan UU 40/2004
tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) pada Pasal 37 ayat 3
ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai
batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. Pengaturan
lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Pemerintah JHT yang baru hanya
menjabarkan kata "sebagian" yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang
perumahan dan 10 persen untuk lainnya.
Selebihnya bisa diambil
pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas.
PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu.
Jika
pekerja di-PHK maka dapat pesangon, dan apabila yang bersangkutan dapat
bekerja kembali maka kepesertaan JHT dapat berlanjut.
Jika pekerja meninggal sebelum usia 55 tahun maka ahli waris berhak atas manfaat JHT, itu ketentuan UU SJSN.
"Bagaimana
aturan sebelumnya? Aturan sebelumnya tertuang dalam UU 3/1992 tentang
Jamsostek yang lebih lanjut dijabarkan dalam PP 1/2009 bahwa manfaat JHT
dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia
atau pekerja di-PHK dengan ketentuan masa kepesertaan 5 tahun dan waktu
tunggu 1 bulan. Jadi kalau ada peserta yang sudah mengiur 5 tahun dan
di-PHK, maka yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada
masa tunggu satu bulan," tulis dia.
Dia mencontohkan jika pekerja
di PHK masa kerja baru tiga tahun maka pencairanya menunggu sampai lima
tahun, jika pekerja tersebut mendapat pekerjaan lagi maka kepesertaanya
berlanjut meskipun di perusahaan lain.
"Pertanyaannya mengapa
aturan baru berbeda? Jawaban pertama, tentu karena itu mandat UU SJSN
yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun. Kedua, dalam UU
SJSN tidak ada excuse kalau terjadi PHK, yang berbeda dengan UU
Jamsostek. Ketiga, karena secara substansi UU SJSN dan PP JHT yang baru
sebagai turunannya mengembalikan spirit JHT sebagai skema perlindungan
hari tua pada saat pekerja tidak lagi produktif," lanjutnya.
Meurut
dia, kalauu peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum
memenuhi syarat pencairan) hal itu selain bertentangan dengan UU SJSN,
juga keluar dari spirit perlindungan masa tua. Kalau masalahnya PHK kan
sudah ada skema pesangon sebagai instrumen perlindungan.
JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti tabungan biasa, itu yang dipahami peserta selama berlakunya Jamsostek dulu.
Begitu
dikembalikan ke dalam semangat perlindungan hari tua sebagaimana dalam
UU SJSN, maka timbullah kerisauan, walaupun dana JHT tidak akan hilang.
Sesungguhnya
skema jamsos dangan empat program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun) itu mencakup seluruh
resiko para pekerja.
Dia menjelaskan saat kecelakaan kerja,
kematian, hari tua dan pensiun ada yang meliputi semuanya, masing-masing
ada fungsi dasar dan mekanisme tersendiri, sesuai peruntukannya.
Bahkan
dalam regulasi yang baru ada peningkatan manfaat bagi peserta yang
lebih baik dari semua program jamsos yang ada selama ini.
Menurut
dia, hal ini sebenarnya terobosan baru dari pemerintah saat ini yang
sangat berpihak pada peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan
pekerja.
"Itu kira-kira penjelasan saya. Selaku Pemerintah, saya
tetap terbuka dan mendengarkan aspirasi publik terkait hal ini karena
mungkin memang perlu sosialisasi lebih lanjut atau diperlukan masa
transisi dari regulasi lama ke regulasi baru. Pemerintah juga membuka
kemungkinan bagi adanya solusi-solusi tertentu sebagai bentuk respon
terhadap realitas yang berkembang di masyarakat. Tentunya soal ini akan
dikaji lebih lanjut dengan BPJS ketenagakerjaan serta instansi-instansi
terkait," kata dia.
Dia menggaris bawahi dalam hal ini pemerintah
melakukan pengaturan pelaksanaan mengenai jamsos dengan tidak keluar
dari substansi UU SJSN dan spirit untuk mengembalikan program JHT
sebagai program perlindungan masa tua. Dan penting digarisbawahi juga
bahwa secara keseluruhan skema perlindungan sosial bagi tenaga kerja
kita saat ini jauh lebih baik manfaatnya dibanding sebelumnya.
Petisi tersebut telah ditandatangi sekitar 96 ribu pendukung sejak dikeluarkan pada Kamis (2/7) lalu.
Selain
dialamatkan ke akun @hanifdakhiri, petisi itu juga dialamatkan ke
@BPJSTKinfo, @humasnaker dan ke akun resmi Presiden @jokowi.