Lampu dan pompa air tak sesuai SNI dimusnakan
Kamis,2015-10-29,16:23:37
(Berita Dunesia) Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat
Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) memusnahkan
sejumlah produk lampu dan pompa air listrik karena tidak sesuai dengan
persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Saat ini, lampu dan pompa tersebut telah ditarik dari peredaran.
Selanjutnya, pelaku usaha dengan kesadaran sendiri meminta kepada
pemerintah untuk melakukan pemusnahan terhadap produk-produk tersebut,"
kata Direktur Jenderal Stadardisasi dan Perlindungan Konsumen
Kementerian Perdagangan, Widodo, di Jakarta, Kamis.
Widodo menjelaskan, produk yang dimusnahkan untuk lampu
swa-ballast merek Citylamp sebanyak 51.050 buah untuk tipe 2U, sebanyak
3.750 buah untuk tipe 3U, dan 5.250 buah untuk spiral. Sementara untuk
pompa air merek Lakoni tipe SP-127 seri produksi 4000001 sampai dengan
4059999 sebanyak 75 unit.
Menurut Widodo, penarikan dan pemusnahan itu dilakukan berdasarkan hasil uji lampu
swa-ballast merek
Citylamp yang menunjukkan bahwa produk tersebut tidak sesuai dengan
persyaratan SNI yang diberlakukan wajib yaitu SNI 04-6504-2001. Selain
itu, hasil uji pompa air listrik merek Lakoni dengan tipe SP-127 juga
menunjukkan ketidaksesuaian dengan persyaratan SNI 04-6292.2.41-2003.
"Langkah pemusnahan tersebut diambil guna melindungi konsumen dari
kemungkinan terjadinya kerugian terkait dengan keamanan, kesehatan,
keselamatan dan lingkungan (K3L)," ujar Widodo.
Kemendag juga mengapresiasi pelaku usaha yang dengan kesadaran
sendiri telah menarik dan memusnahkan lampu swa-ballast merek Citylamp
dan pompa air listrik merek Lakoni Tipe SP-127 tersebut yang tidak
sesuai dengan ketentuan dari peredaran.
"Saya harap langkah pelaku usaha memusnahkan barangnya yang tidak
sesuai SNI ini akan lebih mengharumkan nama perusahaannya karena
berdedikasi dan bertanggungjawab. Sekaligus menjadi contoh bagi pelaku
usaha lainnya," kata Widodo.
Penemuan produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut
merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Perindag Provinsi Riau,
Provinsi Kepri, dan Kota Batam yang melakukan pengawasan terhadap barang
beredar.
Pengawasan dilakukan secara berkesinambungan sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Selama ini, penyederhanaan peraturan-peraturan dilakukan dengan
tujuan agar dunia usaha dapat lebih kondusif dalam menjalankan kegiatan
usaha. Namun, hal tersebut harus diimbangi oleh pemenuhan
ketentuan-ketentuan lain, seperti kewajiban SNI, label, serta kewajiban
melengkapi buku manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2015