BPJS bisa bangkrut gara-gara kartel obat
Senin,2015-11-30,08:20:44
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf.
(Berita Dunesia) Makassar - Komisi Pengawas Persainngan Usaha (KPPU)
menyatakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
bisa dibangkrutkan oleh kartel obat.
"Ini sementara kita terus
lakukan pengawasan karena akan sangat berbahaya jika perusahaan farmasi
ini bersekongkol dalam menetapkan harga obat," tegas Ketua KPPU Syarkawi
Rauf di Makassar, Minggu.
Dia mengatakan, besarnya beban biaya
yang harus ditanggung BPJS untuk menebus obat-obat tertentu atau obat
paten ditengarai bisa merusak neraca keuangan.
Syarkawi Rauf
menyebutkan dari 201 perusahaan obat di Indonesia itu terdapat 26
perusahaan asing farmasi dan hanya 5-7 perusahaan asing lain yang fokus
pengembangan dan produksi obat paten.
"Harga obat paten ini yang
sangat-sangat mahal dan menguras biaya pengobatan konsumen, terlebih
jika obat itu ditanggung oleh layanan kesehatan kita," katanya.
KPPU selama beberapa bulan ini terus mengawasi industri kesehatan, khususnya bidang farmasi terkait alur perdagangan obat.
"Terkait
tingginya harga obat, secara khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla
memerintahkan kepada KPPU untuk memeriksa alur jual beli obat di
Indonesia," kata Syarkawi.
Indonesia adalah negara yang memiliki
jumlah penduduk 252.164.800 jiwa dan diprediksi mencapai 268.074.600
jiwa pada 2019. Jumlah ini menjadi peluang bagi pelaku usaha kesehatan
untuk meningkatkan pertumbuhan bisnisnya.
Tercatat pada 2014
Industri farmasi di Indonesia mencatatkan omset Rp52 triliun dan pada
2015 diperkirakan tumbuh 11,8 persen menjadi Rp56 triliun.
"Obat-obatan
dengan resep dokter berkontribusi 59 persen dan obat bebas atau generik
sebesar 41 persen dari keseluruhan pasar," kata Syarkawi.
Dari
nilai kapitalisasi industri itu, perusahaan farmasi nasional menguasai
70 persen pangsa pasar, sedangkan 30 persen sisanya dikuasai perusahaan
farmasi asing.
Namun demikian perkembangan industri farmasi
ternyata tidak berbanding lurus dengan kemudahan akses masyarakat
Indonesia terhadap obat murah dan pelayanan kesehatan yang terjangkau.
"Inilah yang menjadi permasalahannya dan ini yang akan kita awasi. Ini juga perintah langsung dari Pak JK," sebut dia.
Untuk
itu KPPU akan menggelar jajak pendapat dengan mengundang Kementerian
Kesehatan, Direktorat Jenderal Bina Farmasi dan Alat Kesehatan, dan
banyak lagi.
"Melalui
hearing ini, diharapkan KPPU akan
mendapatkan masukan dari stakeholder industri kesehatan dan mendapatkan
informasi serta data yang diperlukan guna melakukan analisa persaingan
usaha terkait industri farmasi," tutupnya.
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015