Depok - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas
Indonesia (BEM UI) Andi Aulia Rahman berharap agar kasus yang menjerat
Ketua DPR Setya Novanto (SN) segera dituntaskan.
"Sebagai bagian dari rakyat Indonesia, saya meminta agar Setya
Novanto untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR dan sekaligus
mundur dari anggota DPR karena telah melakukan penyimpangan sosial yang
mencederai rasa keadilan di masyarakat," katanya ketika dihubungi
wartawan, Rabu.
Aulia mendesak agar pemerintah membawa kasus SN ke ranah hukum. Hal
itu dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam upaya memberantas
korupsi. Jadi jangan hanya mengadukan ke MKD.
Sementara itu Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar
Salmi mengatakan Kejaksaan Agung harus didorong untuk mengungkap tuntas
kasus ini dan diharapkan melakukan penegakan hukum dengan
sebenar-benarnya.
"Kalau sudah ditemukan dua alat bukti tinggal ditingkatkan ke penyidikan dan diteruskan ke pengadilan," ujarnya.
Akhiar juga mengkritisi jalannya persidangan tertutup Setya Novanto
yang dilakukan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sangat disayangkan.
"Ini bisa menimbulkan pertanyaan besar di benak publik. Padahal dua
persidangan SN sebelumnya dilakukan terbuka. Ini menimbulkan penilaian
negatif di mata masyarakat," katanya.
Ia mengatakan mengingat, kasus yang menjerat SN bukanlah soal kode
etik dan menjurus ke ranah pidana. Kecuali ini delik susila baru boleh
tertutup.
"Kalau dua sidangnya terdahulu saja dilakukan terbuka, kenapa ini
malah tertutup. Sangat disayangkanlah ini dan bukan hal positif,"
ujarnya.
Menteri ESDM telah mengadukan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan
Dewan (MKD) karena diduga telah mencatut nama Presiden dan Wapres dalam
perpanjangan kontrak Freeport.
Bukti rekaman pembicaraan antara
Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef
Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M Riza Chalid yang berisi dugaan
pencatutan nama sudah diserahkan ke MKD.
Dalam persidangan MKD, Sudirman Said selaku pengadu dan Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi telah diminta keterangannya.
Sementara
Ketua DPR Setya Novanto selaku teradu juga telah dimintakan keterangan
oleh MKD, meski tidak bersedia menjawab pertanyaan yang terkait rekaman.
Setya
Novanto menolak menjawab karena menilai rekaman diperoleh secara
ilegal. Ia juga menegaskan dalam kasus tersebut dirinya tidak bersalah.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015