Banjarbaru terapkan aturan khusus selama Ramadhan
Senin,2015-06-15,08:05:26

(Berita Dunesia) Banjarbaru - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan
Selatan, menerapkan peraturan daerah khusus selama Ramadhan untuk
menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kami siap menerapkan perda Ramadhan untuk menghormati umat muslim
menjalankan puasa," kata Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor di
Banjarbaru, Minggu.
Ia menjelaskan Peraturan Daerah Banjarbaru No. 4/2005 antara lain
berisi ketentuan khusus mengenai kegiatan usaha rumah makan, restoran,
dan tempat hiburan selama Ramadhan. Ketentuan itu melarang pengelola
kedai atau rumah makan buka pada siang hari selama bulan puasa.
"Sanksi tegas dijatuhkan bagi siapa pun yang melanggar perda dengan
tetap membuka kegiatan warung atau rumah makan dan melayani pembeli
siang hari selama Ramadhan," tegasnya.
Menurut dia sanksi
terhadap pelanggar peraturan daerah bisa berupa pidana penjara paling
lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Bagi perokok di tempat umum diancam denda ratusan ribu rupiah.
Harapan kami, seluruh pihak mematuhi perda sehingga tercipta rasa saling
menghormati," ujarnya.
Ia menjelaskan pula bahwa anggota Satuan Polisi Pamong Praja akan menegakkan pelaksanaan peraturan itu selama Ramadhan.
"Penegakan perda dilakukan Satpol PP disamping berkoordinasi dengan
aparat kepolisian maupun unsur terkait lain dalam penindakan terhadap
setiap pelanggar perda," ujarnya.
Selain itu pemerintah kota melarang warga membunyikan petasan dan bunyi-bunyian yang bisa membuat orang lain terganggu.
"Kami juga meminta masyarakat jangan membunyikan petasan, mercon
dan bunyi-bunyian lain yang dapat mengganggu dan membahayakan orang
lain," katanya.
Ketua DPRD Banjarbaru Iwansyah mendukung penerapan peraturan khusus
itu. "Kami sangat mendukung karena Ramadhan adalah bulan suci bagi umat
muslim sehingga kegiatan yang bisa merusak kesuciannya harus dilarang
dan dibatasi," katanya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
sebelumnya mengatakan bahwa warung atau tempat makan tidak perlu dipaksa
ditutup selama bulan puasa.
"Warung-warung
tak perlu dipaksa tutup. Kita harus hormati juga hak mereka yang tak
berkewajiban dan tak sedang berpuasa..." katanya.