beritadunesia-logo

Jakarta Times



Ahok: Masuk Halaman Monas Wajib Bayar Rp5 Ribu

Rabu,2014-06-18,16:08:27
Monas
Berita Terbaru
(Berita Dunesia) Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan baru bagi warga yang akan masuk Monumen Nasional (Monas). Nantinya, mereka akan dikenakan biaya masuk sebesar Rp5.000. Biaya ini sudah termasuk naik ke bagian cawan Monas yang terletak di puncak monumen tersebut.

Rencana kebiajakan membayar masuk Monas dari pintu awal ini dilakukan untuk mengurangi banyaknya pedagang kaki lima yang memanfaatkan lahan kosong untuk berdagang.

Selama ini, masyarakat hanya dikenai biaya bila ingin masuk ke monumen, dan naik ke bagian 'cawan'. Maka dari itu, untuk meningkatkan kondisi ketertiban di Monas, Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berencana memindahkan lokasi ticket box Monas dari yang sebelumnya berada di dalam monumen, ke setiap gerbang menuju ke Monas.

"Ini enggak ada yang berubah kok sebenarnya, kita cuma mau pindahin aja bayar tiketnya itu ke gerbang depan. Jadi supaya orang yang mau masuk ke Monas itu, orang yang betul-betul mau naik ke cawan," ujarnya saat ditemui di kantornya di Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Rabu, 18 Juni 2014.'

Menurutnya, tindakannya ini tidaklah menyalahi aturan, malah semakin menegakkan aturan. Dalam Perda Monas, lanjut Ahok sudah diatur bahwa masyarakat yang ingin memasuki kawasan Monas diwajibkan untuk membayar retribusi sebesar Rp5.000.

"Ini sudah sesuai Perda. Sebetulnya dari dulu juga Perda Monas itu mengatur pengunjung masuk bayar Rp5.000. Cuma dulu kita sering ngerasa kasihan sama orang yang enggak pingin pergi ke cawan, cuma ingin masuk lapangan Monas tapi mesti bayar juga, makanya dibolehin. Eh tahunya malah pada melunjak kan? PKL-PKL ikut jualan di lapangan," ucapnya.

Realisasi rencana ini sendiri menunggu disahkannya Pergub yang mengatur tentang peleburan UPT Lapangan dan Tugu Monas.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu, mengatakan pengesahan Pergub tersebut saat ini masih dibahas bersama dengan Biro Organisasi dan Tata Laksana DKI.

"Tidak ada kendala dalam proses penetapannya. Proses verbalnya dengan Biro Organisasi dan Tata Laksana DKI sudah dimulai sejak Senin, 16 Juni kemarin," ucapnya saat dihubungi melalui telepon.
Berita Terkait
WIAPEDIA
Fitrafood
REAFO
GFS